Berita

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko/Net

Politik

Menunggu Keputusan Kemenkumham Soal Demokrat, Moeldoko Tak Perlu Mundur

RABU, 24 MARET 2021 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bola panas kisruh Partai Demokrat saat ini berada di tangan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.

Kelompok gerakan yang mengklaim sebagai pengurus Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) mendaftarkan diri namun pemberkasannya masih belum bisa diterima pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Begitupun, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajaran yang merasa partainya 'dibegal' oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dkk mendesak Kemenkumham untuk tidak mengesahkan KLB yang dinilai inkonstitusional alias abal-abal.


Pertanyaan menarik muncul, jika kemudian versi KLB Partai Demokrat disahkan Kemenkumham. Moeldoko akan memilih menjadi petinggi partai politik atau tetap menjadi staf Presiden Joko Widodo.

Soal itu, pemerhati hukum dan politik saiful Huda Ems menyatakan, jika kubu KLB Demokrat disahkan. Maka, seharusnya Moeldoko yang menjadi ketua umum tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Kepala KSP.

“Tidak perlu karena itu tidak bertentangan dengan undang-undang, toh Kepala KSP itu jabatan pemerintahan tetapi ketua umum partai itu bukan jabatan, maka itu bukan bentuk dari dualisme jabatan, jadi tidak perlu mundur,” kata Saiful kepada wartawan, Rabu (24/3).

Menurutnya, di dalam kabinet Jokowi-Maruf Amin juga terdapat banyak menteri yang statusnya menjadi ketua umum partai. Tetapi, berbeda halnya jika Moeldoko dengan keinginan sendiri  mundur dari Kepala KSP untuk fokus terhadap pembinaan partai yang dipimpinnya.

“Itu hak beliau atau pun Pak Jokowi mau memberhentikan atau mempertahankan Pak Moeldoko, itu juga hak kewenangan konstitusi presiden, jadi boleh saja tetapi harus digaris bawahi itu bukan karena adanya dualisme jabatan, tetapi semata kehendak personal saja Pak Moeldoko sendiri," terangnya.

Lanjutnya, posisi Moeldoko yang terpilih sebagai ketua umum saat KLB semata-mata karena dipinang atau diminta.

Moeldoko, kata Saiful, pun tidak serta merta langsung menerima pinangan tersebut, melainkan mempertanyakan lebih dahulu, apakah tidak melanggar AD/ART Partai Demokrat dan melanggar UU Partai Politik.

“Dikatakan oleh mereka (kader) semua pendiri Partai Demokrat dan pengurus Demokrat tidak ada masalah, tidak ada pelanggaran maka kemudian diiyakan atau diterima lamaran oleh Pak Moeldoko," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya