Berita

Ilustrasi sidang/Net

Hukum

Hari Ini, Penyuap Edhy Prabowo Akan Bawa Saksi Meringankan Di Persidangan

RABU, 24 MARET 2021 | 08:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan pihak pemberi suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), Suharjito akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini giliran saksi-saksi dari terdakwa Suharjito yang akan dihadirkan di persidangan.

"Saksi-saksi dari terdakwa. A de charge, yang meringankan," kata Ali yang juga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (24/3).

Tim JPU KPK sendiri sebelumnya sudah menghadirkan 34 saksi di persidangan untuk Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Saksi-saksi itu di antaranya, Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga tersangka dalam perkara ini; anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Iis Rosita Dewi yang juga istrinya Edhy; dan beberapa pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), termasuk Sekretaris Pribadi (Sespri), Staf khusus (Stafsus), tenaga ahli maupun ajudannya Edhy saat jadi Menteri.

Suharjito didakwa telah memberikan uang kepada Edhy sebesar 103 ribu dollar AS dan Rp 706.055.440.

Pemberian uang itu melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

Pemberian uang itu dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT DPPP yang bertentangan dengan kewajiban Edhy.Atas perbuatannya itu, Suharjito didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya