Berita

Ilustrasi sidang/Net

Hukum

Hari Ini, Penyuap Edhy Prabowo Akan Bawa Saksi Meringankan Di Persidangan

RABU, 24 MARET 2021 | 08:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan pihak pemberi suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), Suharjito akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini giliran saksi-saksi dari terdakwa Suharjito yang akan dihadirkan di persidangan.

"Saksi-saksi dari terdakwa. A de charge, yang meringankan," kata Ali yang juga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (24/3).


Tim JPU KPK sendiri sebelumnya sudah menghadirkan 34 saksi di persidangan untuk Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Saksi-saksi itu di antaranya, Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga tersangka dalam perkara ini; anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Iis Rosita Dewi yang juga istrinya Edhy; dan beberapa pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), termasuk Sekretaris Pribadi (Sespri), Staf khusus (Stafsus), tenaga ahli maupun ajudannya Edhy saat jadi Menteri.

Suharjito didakwa telah memberikan uang kepada Edhy sebesar 103 ribu dollar AS dan Rp 706.055.440.

Pemberian uang itu melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

Pemberian uang itu dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT DPPP yang bertentangan dengan kewajiban Edhy.Atas perbuatannya itu, Suharjito didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya