Diskusi virtual bertajuk "Constitutional Disobedience" yang diselenggarakan oleh (PERADI)/Ist
Diskusi virtual bertajuk "Constitutional Disobedience" yang diselenggarakan oleh (PERADI)/Ist
Mantan Panitera MK, Prof. Zainal Arifin Hoesain dalam diskusi virtual bertajuk "Constitutional Disobedience" yang diselenggarakan oleh Peradi Selasa (23/3) menyampaikan, hukum itu harusnya menjadi panglima atau pemandu dalam bernegara.
Adapun untuk menyanksi atas pembangkangan konstitusional (constitutional disobdince), Zeanal mengatakan, setidaknya bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) dan kedua, dari sisi sumpah jabatan.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21
Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51
Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18
Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00
Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37
Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30
Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21
Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17
Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59
Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41