Berita

Vaksin AstraZeneca/Net

Nusantara

Direktur LPPOM MUI Sebutkan Dua Kandungan Babi Di Vaksin AstraZeneca Yang Ditemukan Dalam Dokumen Produksi

SELASA, 23 MARET 2021 | 18:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dasar penetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung tripsin yang berasal dari pankres babi, diketahui dari penjelasan di dalam dokumen produksi.

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Aintawari, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).

Dalam proses pengkajian LPPOM MUI, sebelum hasilnya diserahkan ke MUI untuk diumumkan dalam sebuah keputusan berbentuk fatwa, Muti Aintawari menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengetahui kandungan atau bahan produksi vaksin AstraZeneca ini.


"Auditor LPPOM mengakses informasi tentang bahan dan produksi vaksin AstraZeneca dari dokumen yang dipegang BPOM. Dokumen ini umum, tidak merujuk ke satu alamat pabrik.," ujar Muti Aintawari.

Dalam dokumen tersebut, LPPOM MUI menemukan bahan baku utama yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin AstraZeneca mengandung unsur babi. Sehingga, MUI dalam fatwanya menyatakan vaksin AstraZeneca haram.

"Ada dua bahan utama untuk memproduksi vaksin AstraZeneca yang melibatkan unsur babi, yaitu host cell dan virus seed.  Dua bahan ini tidak dibuat di pabrik Korea," bebernya.

Namun, di dalam fatwa vaksin AstraZeneca yang disampaikan MUI beberapa hari lalu, Muti Aintawari mengakui bahwa pihaknya menuliskan secara spesifik produk vaksin yang di impor ke Indonesia berasal dari pabrik AstraZeneca yang ada di Andong, Korea Selatan.

"Di dalam fatwa secara spesifik menyebutkan yang dimaksud dengan produk vaksin AstraZeneca adalah yang diproduksi di SK Biosciences Korea," ucapnya.

"Ini sesuai dengan EUA (Emergency Use Authorization) yang dikeluarkan BPOM," demikian Muti Aintawari.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya