Berita

Vaksin AstraZeneca/Net

Nusantara

Direktur LPPOM MUI Sebutkan Dua Kandungan Babi Di Vaksin AstraZeneca Yang Ditemukan Dalam Dokumen Produksi

SELASA, 23 MARET 2021 | 18:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dasar penetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung tripsin yang berasal dari pankres babi, diketahui dari penjelasan di dalam dokumen produksi.

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Aintawari, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).

Dalam proses pengkajian LPPOM MUI, sebelum hasilnya diserahkan ke MUI untuk diumumkan dalam sebuah keputusan berbentuk fatwa, Muti Aintawari menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengetahui kandungan atau bahan produksi vaksin AstraZeneca ini.


"Auditor LPPOM mengakses informasi tentang bahan dan produksi vaksin AstraZeneca dari dokumen yang dipegang BPOM. Dokumen ini umum, tidak merujuk ke satu alamat pabrik.," ujar Muti Aintawari.

Dalam dokumen tersebut, LPPOM MUI menemukan bahan baku utama yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin AstraZeneca mengandung unsur babi. Sehingga, MUI dalam fatwanya menyatakan vaksin AstraZeneca haram.

"Ada dua bahan utama untuk memproduksi vaksin AstraZeneca yang melibatkan unsur babi, yaitu host cell dan virus seed.  Dua bahan ini tidak dibuat di pabrik Korea," bebernya.

Namun, di dalam fatwa vaksin AstraZeneca yang disampaikan MUI beberapa hari lalu, Muti Aintawari mengakui bahwa pihaknya menuliskan secara spesifik produk vaksin yang di impor ke Indonesia berasal dari pabrik AstraZeneca yang ada di Andong, Korea Selatan.

"Di dalam fatwa secara spesifik menyebutkan yang dimaksud dengan produk vaksin AstraZeneca adalah yang diproduksi di SK Biosciences Korea," ucapnya.

"Ini sesuai dengan EUA (Emergency Use Authorization) yang dikeluarkan BPOM," demikian Muti Aintawari.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya