Berita

Jurubicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi/Repro

Kesehatan

Jubir Pemerintah Beberkan Penggunaan Kandungan Babi Dalam Proses Produksi Vaksin AstraZeneca

SELASA, 23 MARET 2021 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin AstraZeneca haram namun bisa digunakan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 mengundang kontroversi.

Pasalnya, pihak AstraZeneca membantah bahwa dalam tahapan proses produksi vaksin vektor virus Covid-19 ini tak bersentuhan dengan produk turunan hewani apapun termasuk babi. Sehingga, produsen asal Inggris ini menyatakan produknya sudah diperbolehkan untuk para Muslim oleh banyak Dewan Islam di lebih dari 70 negara.

Pemerintah melalui Jurubicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi ikut angkat bicara terkait hal ini, untuk menjelaskan fatwa MUI terhadap vaksin AstraZeneca yang memang menemukan kandungan tripsin yang berasal dari pankreas babi.


"Jadi kita tahu bahwa vaksin AstraZeneca bersentuhan dalam prosesnya dengan babi sehingga vaksin ini dikatakan haram," ujar Siti Nadia Tarmizi dalam dialog dengan Kantor Berita Radio (KBR), Selasa (23/3).

Siti Nadia Tarmizi mengatakan, MUI mendasarkan fatwa haramnya dengan melihat proses produksi vaksin AstraZeneca ini. Di mana, dalam proses penyiapan inang pembibitan vaksin ditemukan penggunaan materi yang berasal dari babi.

Sehingga, pada saat pembibitan vaksin, dipaparkan Siti NAdia Tarmizi, ada unsur enzim tripsin. Namun, setelah calon virus ditanam dan tumbuh virusnya dipisahkan oleh tripsi. Alhasil, saat diolah menjadi vaksin tak ada lagi bahan yang bersinggungan dengan babi.

"Tapi kita tau, setidaknya dalam pembuatan vaksin itu ada tiga hal yang harus kita lihat. Pertama yakni penyiapan inang pembibitan vaksin. Inang pembibitan vaksin ini yang menggunakan materi berasal dari babi," jelasnya.

Akan tetapi, Siti Nadia Tarmizi menekankan bahwa vaksin AstraZeneca ini telah dinyatakan boleh digunakan oleh MUI, meskipun dalam prosesnya bersinggungan oleh bahan-bahan yang tidak suci.

"Pemerintah tidak memiliki kekuasaan untuk memilih jenis vaksin. Kita ingin sekali mendapatkan vaksin yang jenisnya suci dan halal, tetapi jumlahnya tidak mencukupi," ungkap Siti Nadia Tarmizi.

"Jadi, untuk menurunkan angka kesakitan maka MUI sudah mengatakan vaksin AstraZeneca dibolehkan (digunakan)," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya