Berita

Jurubicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi/Repro

Kesehatan

Jubir Pemerintah Beberkan Penggunaan Kandungan Babi Dalam Proses Produksi Vaksin AstraZeneca

SELASA, 23 MARET 2021 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin AstraZeneca haram namun bisa digunakan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 mengundang kontroversi.

Pasalnya, pihak AstraZeneca membantah bahwa dalam tahapan proses produksi vaksin vektor virus Covid-19 ini tak bersentuhan dengan produk turunan hewani apapun termasuk babi. Sehingga, produsen asal Inggris ini menyatakan produknya sudah diperbolehkan untuk para Muslim oleh banyak Dewan Islam di lebih dari 70 negara.

Pemerintah melalui Jurubicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi ikut angkat bicara terkait hal ini, untuk menjelaskan fatwa MUI terhadap vaksin AstraZeneca yang memang menemukan kandungan tripsin yang berasal dari pankreas babi.


"Jadi kita tahu bahwa vaksin AstraZeneca bersentuhan dalam prosesnya dengan babi sehingga vaksin ini dikatakan haram," ujar Siti Nadia Tarmizi dalam dialog dengan Kantor Berita Radio (KBR), Selasa (23/3).

Siti Nadia Tarmizi mengatakan, MUI mendasarkan fatwa haramnya dengan melihat proses produksi vaksin AstraZeneca ini. Di mana, dalam proses penyiapan inang pembibitan vaksin ditemukan penggunaan materi yang berasal dari babi.

Sehingga, pada saat pembibitan vaksin, dipaparkan Siti NAdia Tarmizi, ada unsur enzim tripsin. Namun, setelah calon virus ditanam dan tumbuh virusnya dipisahkan oleh tripsi. Alhasil, saat diolah menjadi vaksin tak ada lagi bahan yang bersinggungan dengan babi.

"Tapi kita tau, setidaknya dalam pembuatan vaksin itu ada tiga hal yang harus kita lihat. Pertama yakni penyiapan inang pembibitan vaksin. Inang pembibitan vaksin ini yang menggunakan materi berasal dari babi," jelasnya.

Akan tetapi, Siti Nadia Tarmizi menekankan bahwa vaksin AstraZeneca ini telah dinyatakan boleh digunakan oleh MUI, meskipun dalam prosesnya bersinggungan oleh bahan-bahan yang tidak suci.

"Pemerintah tidak memiliki kekuasaan untuk memilih jenis vaksin. Kita ingin sekali mendapatkan vaksin yang jenisnya suci dan halal, tetapi jumlahnya tidak mencukupi," ungkap Siti Nadia Tarmizi.

"Jadi, untuk menurunkan angka kesakitan maka MUI sudah mengatakan vaksin AstraZeneca dibolehkan (digunakan)," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya