Berita

Jurubicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi/Repro

Kesehatan

Jubir Pemerintah Beberkan Penggunaan Kandungan Babi Dalam Proses Produksi Vaksin AstraZeneca

SELASA, 23 MARET 2021 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin AstraZeneca haram namun bisa digunakan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 mengundang kontroversi.

Pasalnya, pihak AstraZeneca membantah bahwa dalam tahapan proses produksi vaksin vektor virus Covid-19 ini tak bersentuhan dengan produk turunan hewani apapun termasuk babi. Sehingga, produsen asal Inggris ini menyatakan produknya sudah diperbolehkan untuk para Muslim oleh banyak Dewan Islam di lebih dari 70 negara.

Pemerintah melalui Jurubicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi ikut angkat bicara terkait hal ini, untuk menjelaskan fatwa MUI terhadap vaksin AstraZeneca yang memang menemukan kandungan tripsin yang berasal dari pankreas babi.

"Jadi kita tahu bahwa vaksin AstraZeneca bersentuhan dalam prosesnya dengan babi sehingga vaksin ini dikatakan haram," ujar Siti Nadia Tarmizi dalam dialog dengan Kantor Berita Radio (KBR), Selasa (23/3).

Siti Nadia Tarmizi mengatakan, MUI mendasarkan fatwa haramnya dengan melihat proses produksi vaksin AstraZeneca ini. Di mana, dalam proses penyiapan inang pembibitan vaksin ditemukan penggunaan materi yang berasal dari babi.

Sehingga, pada saat pembibitan vaksin, dipaparkan Siti NAdia Tarmizi, ada unsur enzim tripsin. Namun, setelah calon virus ditanam dan tumbuh virusnya dipisahkan oleh tripsi. Alhasil, saat diolah menjadi vaksin tak ada lagi bahan yang bersinggungan dengan babi.

"Tapi kita tau, setidaknya dalam pembuatan vaksin itu ada tiga hal yang harus kita lihat. Pertama yakni penyiapan inang pembibitan vaksin. Inang pembibitan vaksin ini yang menggunakan materi berasal dari babi," jelasnya.

Akan tetapi, Siti Nadia Tarmizi menekankan bahwa vaksin AstraZeneca ini telah dinyatakan boleh digunakan oleh MUI, meskipun dalam prosesnya bersinggungan oleh bahan-bahan yang tidak suci.

"Pemerintah tidak memiliki kekuasaan untuk memilih jenis vaksin. Kita ingin sekali mendapatkan vaksin yang jenisnya suci dan halal, tetapi jumlahnya tidak mencukupi," ungkap Siti Nadia Tarmizi.

"Jadi, untuk menurunkan angka kesakitan maka MUI sudah mengatakan vaksin AstraZeneca dibolehkan (digunakan)," tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Naik 23,1 Persen, Realisasi Belanja Pemerintah Capai Rp427,6 T pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:56

Ketua DPRD DKI Komplain Anggaran Kelurahan 5 Persen Kegedean

Jumat, 26 April 2024 | 15:54

Samsung Luncurkan Pengisi Daya Port Ganda 50W, Dibanderol Rp1,2 Jutaan

Jumat, 26 April 2024 | 15:29

World Water Forum ke-10, Momentum bagi Indonesia Perbaiki Insfastruktur Air

Jumat, 26 April 2024 | 15:26

Legislator Senayan Pasang Badan untuk Pelanggan Korban Telkom

Jumat, 26 April 2024 | 15:25

TPDI: Aset Korupsi Jangan Jadi Bancakan

Jumat, 26 April 2024 | 15:18

APBN RI Surplus Rp8,1 Triliun pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:14

Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum

Jumat, 26 April 2024 | 15:07

Laku Keras, Mobil Xiaomi SU7 Amankan 75.723 Pesanan

Jumat, 26 April 2024 | 15:05

Penuhi Kebutuhan Darah, Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor

Jumat, 26 April 2024 | 15:01

Selengkapnya