Berita

Ilustrasi batu bara/Net

Nusantara

Dinilai Bermanfaat, Penghapusan FABA Dari Limbah Berbahaya Sudah Tepat

SELASA, 23 MARET 2021 | 15:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai langkah pemerintah mengeluarkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) bukan lagi kategori limbah berbahaya sebagai langkah yang tepat.

Hendra mengatakan, selama ini beberapa perusahaan telah memanfaatkan limbah tersebut untuk penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, semen, hingga pupuk. Dengan menghapus FABA dari limbah berbahaya, Indonesia bisa meniru negara maju dalam mengelola FABA.

"Ini bisa dimanfaatkan secara umum. Ini best practice banyak negara. China, Jepang, Vietnam. Sebagai bangunan semen dan jalanan. Di Jepang, bendungan fukushima itu bahan bakunya dari limbah batu bara. Jadi kenapa nggak kita belajar dari itu," ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3).


Hendra menuturkan, sejumlah perusahan batubara termasuk perushaan PLTU telah melakukan kajian pemanfaatan FABA. Kajian menyatakan bahwa bahan baku dari FABA aman digunakan.

Di Indonesia, Hendra menilai pemanfataan FABA masih skala kecil. Padahal, produksi FABA dari PLTU yang ada mencapai belasan juta ton per tahun. Selama limbah itu hanya ditimbun tanpa pengelolaan.

"Timbunan yang serampangan ini malah yang membuat resiko buruk kepada lingkungan. Kalau bisa dimanfaatkan ini malah mempunyai nilai tambah," ujar Hendra.

Sebelumnya, FABA dikategorikan menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan hasil uji laboratorium independen atas Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose 50 (LD50) yang sampelnya berasal dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya