Berita

Mensos Tri Rismaharini saat mengunjungi Orang Rimba/Net

Politik

Ingin Sediakan Akses Internet Bagi Orang Rimba, Pemikiran Risma Terlampau Sederhana

SENIN, 22 MARET 2021 | 10:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk menyediakan akses internet bagi Orang Rimba sangat tidak tepat. Karena yang dibutuhkan Orang Rimba adalah akses dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang sesuai dengan budaya dan cara kehidupan mereka.

Butuh pendekatan khusus saat mencoba memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi masyarakat adat (indigenous people) yang banyak tinggal di kawasan terpencil, terluar, dan tertinggal (3T).

“Kementerian Sosial harus paham bahwa komunitas suku Anak Dalam yang bermukim di wilayah Jambi secara sosiologis adalah masyarakat yang kelangsungan hidupnya masih sangat bergantung kepada sumberdaya hutan dan sumberdaya alam. Itu sebabnya, Orang Rimba masih lekat dengan berburu, meramu, dan mengambil penghidupan dari alam,” terang peneliti senior Lembaga Penelitian Sosial dan Demokrasi (LPSD), Masmulyadi, di Jakarta, Senin (22/3).

Ditegaskan Masmulyadi, tak ada urgensi untuk memberikan jaringan internet kepada Orang Rimba, karena mereka memang tidak membutuhkannya.

Hal yang paling dibutuhkan saat ini bagi Orang Rimba adalah bagaimana memperoleh ruang hidup dan pemukiman yang memungkinkan mereka melangsungkan kehidupan dengan kebudayaan yang dimiliki dan dipahami.

“Kritik saya pada Ibu Menteri Sosial Tri Rismaharini adalah terlalu sederhana memandang persoalan yang dihadapi oleh Orang Rimba hanya soal internet. Padahal kebutuhan mereka sangat mendasar dan kompleks. Yaitu terkait ruang hidup, pemukiman, pendidikan, dan kesehatan yang kompatibel dengan kebudayaannya,” beber alumni Departemen Sosial Ekonomi Pertanian Universitas Gadjah Mada ini.

Nah, salah satu persoalan yang menjadi tantangan dalam konteks Orang Rimba yang seharusnya dicarikan solusinya adalah mereka semakin terpinggirkan dari pemukiman dan penghidupan yang mengandalkan sumber daya hutan.

“Sejak Orde Baru, perusahaan besar pemilik izin usaha hutan melangsungkan operasinya hingga saat ini. Ditambah banyaknya pembukaan hutan untuk perkebunan sawit dan beragam aktivitas ekonomi membuat Orang Rimba sulit mempertahankan kehidupan aslinya,” jelasnya.

Ditambahkan Masmulyadi, untuk menyelesaikan persoalan Orang Rimba harus dilakukan secara komprehensif.

“Kementerian Sosial tidak boleh kerja sendirian (lintas Kementerian di bawah Koordinasi Menko PMK dan Perekonomian), harus melibatkan tanggung jawab perusahaan-perusahaan yang mengelola hutan, dan masyarakat sipil dengan pendekatan yang lebih kompatibel dengan budaya Orang Rimba,” demikian Masmulyadi.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya