Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

TP3 Desak MA Awasi Jaksa Dan Hakim Yang Tidak Independen Di Sidang Habib Rizieq

SENIN, 22 MARET 2021 | 09:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI menilai sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) sebagai peradilan sesat.

Sebab, Habib Rizieq sebagai terdakwa berada di Rumah Tahanan Bareskrim, Jakarta Selatan sementara persidangan itu sendiri diselenggarakan di PN Jakarta Timur.

Baca: Bagi Amien Rais Cs, Sidang Habib Rizieq Adalah Peradilan Sesat


TP3 dalam sebuah keterangan resmi yang dibubuhi nama Ketua Dewan Penasihat Amien Rais dan Ketua Abdullah Hehamahua mendesak agar PN Jakarta Timur yang mengadili kasus HRS menjalankan proses peradilan secara konsisten sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan senantiasa menghadirkan terdakwa secara offline di muka persidangan.

Mereka juga meminta Mahkamah Agung untuk mengawasi dan memeriksa jaksa maupun hakim yang mengadili HRS yang menunjukkan sikap tidak independen, melanggar HAM, serta mengadili dengan tidak berasaskan presumption of innocent.

“Ketiga, mengingat kasus ini dinilai mengada-ada dan menjadi sebuah peradilan politik, maka transparansi dan makna ‘terbuka untuk umum; harus benar-benar dijalankan sebaik mungkin. Akses penasihat hukum kepada terdakwa dibuka seluas-luasnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutur keterangan tersebut.

Selanjutnya, TP3 mrminta terhadap perilaku tak pantas yang dilakukan oknum jaksa maupun petugas yang terlibat dalam proses peradilan HRS, merupakan catatan yang harus ditindaklanjuti dengan sanksi hukum yang semestinya.

“Penghormatan kepada siapapun harus dilakukan, terlebih HRS adalah da'i, ulama, dan salah satu tokoh Islam,” sambung keterangan itu.

Terakhir, TP3 mendesak agar memberi penangguhan penahanan kepada HRS mengingat yang bersangkutan telah cukup usia, kondisi kesehatan, serta jaminan untuk tidak lari atau menghilangkan bukti.

“Wibawa hukum dan pengadilan patut untuk dipulihkan kembali setelah dua kali persidangan yang memperlihatkan kegaduhan, invalid secara hukum, dan tidak menunjukkan proses peradilan yang berwibawa,” demikian keteangan tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya