Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

TP3 Desak MA Awasi Jaksa Dan Hakim Yang Tidak Independen Di Sidang Habib Rizieq

SENIN, 22 MARET 2021 | 09:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI menilai sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) sebagai peradilan sesat.

Sebab, Habib Rizieq sebagai terdakwa berada di Rumah Tahanan Bareskrim, Jakarta Selatan sementara persidangan itu sendiri diselenggarakan di PN Jakarta Timur.

Baca: Bagi Amien Rais Cs, Sidang Habib Rizieq Adalah Peradilan Sesat


TP3 dalam sebuah keterangan resmi yang dibubuhi nama Ketua Dewan Penasihat Amien Rais dan Ketua Abdullah Hehamahua mendesak agar PN Jakarta Timur yang mengadili kasus HRS menjalankan proses peradilan secara konsisten sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan senantiasa menghadirkan terdakwa secara offline di muka persidangan.

Mereka juga meminta Mahkamah Agung untuk mengawasi dan memeriksa jaksa maupun hakim yang mengadili HRS yang menunjukkan sikap tidak independen, melanggar HAM, serta mengadili dengan tidak berasaskan presumption of innocent.

“Ketiga, mengingat kasus ini dinilai mengada-ada dan menjadi sebuah peradilan politik, maka transparansi dan makna ‘terbuka untuk umum; harus benar-benar dijalankan sebaik mungkin. Akses penasihat hukum kepada terdakwa dibuka seluas-luasnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutur keterangan tersebut.

Selanjutnya, TP3 mrminta terhadap perilaku tak pantas yang dilakukan oknum jaksa maupun petugas yang terlibat dalam proses peradilan HRS, merupakan catatan yang harus ditindaklanjuti dengan sanksi hukum yang semestinya.

“Penghormatan kepada siapapun harus dilakukan, terlebih HRS adalah da'i, ulama, dan salah satu tokoh Islam,” sambung keterangan itu.

Terakhir, TP3 mendesak agar memberi penangguhan penahanan kepada HRS mengingat yang bersangkutan telah cukup usia, kondisi kesehatan, serta jaminan untuk tidak lari atau menghilangkan bukti.

“Wibawa hukum dan pengadilan patut untuk dipulihkan kembali setelah dua kali persidangan yang memperlihatkan kegaduhan, invalid secara hukum, dan tidak menunjukkan proses peradilan yang berwibawa,” demikian keteangan tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya