Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

TP3 Desak MA Awasi Jaksa Dan Hakim Yang Tidak Independen Di Sidang Habib Rizieq

SENIN, 22 MARET 2021 | 09:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI menilai sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) sebagai peradilan sesat.

Sebab, Habib Rizieq sebagai terdakwa berada di Rumah Tahanan Bareskrim, Jakarta Selatan sementara persidangan itu sendiri diselenggarakan di PN Jakarta Timur.

Baca: Bagi Amien Rais Cs, Sidang Habib Rizieq Adalah Peradilan Sesat


TP3 dalam sebuah keterangan resmi yang dibubuhi nama Ketua Dewan Penasihat Amien Rais dan Ketua Abdullah Hehamahua mendesak agar PN Jakarta Timur yang mengadili kasus HRS menjalankan proses peradilan secara konsisten sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan senantiasa menghadirkan terdakwa secara offline di muka persidangan.

Mereka juga meminta Mahkamah Agung untuk mengawasi dan memeriksa jaksa maupun hakim yang mengadili HRS yang menunjukkan sikap tidak independen, melanggar HAM, serta mengadili dengan tidak berasaskan presumption of innocent.

“Ketiga, mengingat kasus ini dinilai mengada-ada dan menjadi sebuah peradilan politik, maka transparansi dan makna ‘terbuka untuk umum; harus benar-benar dijalankan sebaik mungkin. Akses penasihat hukum kepada terdakwa dibuka seluas-luasnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutur keterangan tersebut.

Selanjutnya, TP3 mrminta terhadap perilaku tak pantas yang dilakukan oknum jaksa maupun petugas yang terlibat dalam proses peradilan HRS, merupakan catatan yang harus ditindaklanjuti dengan sanksi hukum yang semestinya.

“Penghormatan kepada siapapun harus dilakukan, terlebih HRS adalah da'i, ulama, dan salah satu tokoh Islam,” sambung keterangan itu.

Terakhir, TP3 mendesak agar memberi penangguhan penahanan kepada HRS mengingat yang bersangkutan telah cukup usia, kondisi kesehatan, serta jaminan untuk tidak lari atau menghilangkan bukti.

“Wibawa hukum dan pengadilan patut untuk dipulihkan kembali setelah dua kali persidangan yang memperlihatkan kegaduhan, invalid secara hukum, dan tidak menunjukkan proses peradilan yang berwibawa,” demikian keteangan tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya