Berita

Bendera Korea Utara/Net

Dunia

Malaysia: Keputusan Korea Utara Memutuskan Hubungan Diplomatik Tak Akan Ganggu Perekonomian

MINGGU, 21 MARET 2021 | 08:00 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Malaysia mengatakan keputusan Korea Utara untuk memutuskan hubungan diplomatik tidak akan memengaruhi perekonomian negara karena kontribusinya yang sangat kecil.

Begitu yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Malaysia, Tengku Zafrul Abdul Aziz kepada wartawan pada Sabtu (20/3), seperti dimuat CNA.

"Saya kira tidak ada dampaknya, karena kontribusinya kecil," ujar dia.


Kementerian Luar Negeri Korea Utara pada Jumat (19/3) telah mengumumkan pemutusan hubungan diplomatik dengan Malaysia. Itu dilakukan karena Malaysia memutuskan untuk mengekstradisi warga Korea Utara ke Amerika Serikat (AS).

"Berkenaan dengan situasi gawat yang telah terjadi, Kementerian Luar Negeri RRDK (Republik Rakyat Demokratik Korea) dengan ini mengumumkan pemutusan total hubungan diplomatik dengan Malaysia yang melakukan tindakan permusuhan super besar terhadap RRDK karena tunduk pada tekanan AS," terang kementerian yang dirilis oleh KCNA.

Pada hari yang sama, Kementerian Luar Negeri Malaysia mengecam keputuan Korea Utara yang dianggapnya sebagai langkah tidak bersahabat.

Dalam sebuah pernyataan, kementerian mengatakan Malaysia akan menutup kedutaan besarnya di Pyongyang sebagai tanggapan dan akan memerintahkan semua staf diplomatik dan tanggungan mereka di kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur untuk meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam.

Pada 2019, seorang warga negara Korea Utara bernama Mun Chol Myong ditangkap karena diduga melakukan aktivitas perdagangan ilegal, termasuk penipuan bank dan pencucian uang, yang melanggar sanksi PBB terhadap Korea Utara.

Menurut Departemen Kehakiman AS, sejak Agustus 2015, Mun menipu bank-bank di AS untuk memproses transaksi bagi pelanggan Korea Utara. FBI juga menyebut Mun menjadi pemimpin kelompok kriminal.

Di pengadilan Malaysia, Mun menghadapi empat dakwaan yang terkait dengan pekerjaannya di Singapura. Ia diduga mengirim barang-barang mewah, seperti minuman keras dan jam tangan ke Korea Utara.

Kemudian pada 3 Maret 2021, Mun kalah dalam banding terakhirnya di pengadilan tinggi Malaysia, sehingga ia harus diekstradisi ke AS pada 17 Maret 2021.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya