Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Hukum

Tanggapi Persidangan HRS, Menko Polhukam: Itu Bukan Ranah Pemerintah, Hakim Yang Berwenang

SABTU, 20 MARET 2021 | 10:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persidangan virtual Muhammad Rizieq Shihab dari Bareskrim Polri bukanlah ranah pemerintah. Karena itu, sikap Habib Rizieq alias HRS sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan dalam hal ini Majelis Hakim.

Begitu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/3).

"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD.


Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, lantaran persidangan Habib Rizieq sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim dalam hal ini PN Jakarta Timur, maka semua pihak wajib mentaati aturan yang berlaku.

"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan itu sudah ada aturannya," tuturnya.

Mahfud yang notabene sebagai profesor sekaligus ahli hukum menilai persidangan Habib Rizieq, Jumat (19/3), hakim seharusnya bersikap lebih keras karena jalannya persidangan menjadi kewenangan Hakim.

"Iya dong kalau itu," kata Mahfud.

Namun begitu, Mahfud MD selaku pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam tidak punya wewenang untuk mengintervensi pengadilan termasuk Hakim.

"Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah enggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh. Saya dengar kemarin 'eh Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, kami dibeginikan', saya dengar itu viral, tapi ketahuilah saya bukan Hakim. Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini', enggak bisa," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya