Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Hukum

Tanggapi Persidangan HRS, Menko Polhukam: Itu Bukan Ranah Pemerintah, Hakim Yang Berwenang

SABTU, 20 MARET 2021 | 10:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persidangan virtual Muhammad Rizieq Shihab dari Bareskrim Polri bukanlah ranah pemerintah. Karena itu, sikap Habib Rizieq alias HRS sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan dalam hal ini Majelis Hakim.

Begitu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/3).

"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD.


Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, lantaran persidangan Habib Rizieq sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim dalam hal ini PN Jakarta Timur, maka semua pihak wajib mentaati aturan yang berlaku.

"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan itu sudah ada aturannya," tuturnya.

Mahfud yang notabene sebagai profesor sekaligus ahli hukum menilai persidangan Habib Rizieq, Jumat (19/3), hakim seharusnya bersikap lebih keras karena jalannya persidangan menjadi kewenangan Hakim.

"Iya dong kalau itu," kata Mahfud.

Namun begitu, Mahfud MD selaku pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam tidak punya wewenang untuk mengintervensi pengadilan termasuk Hakim.

"Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah enggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh. Saya dengar kemarin 'eh Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, kami dibeginikan', saya dengar itu viral, tapi ketahuilah saya bukan Hakim. Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini', enggak bisa," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya