Berita

Habib Rizieq hadiri persidangan secara online/Net

Hukum

Dua Kali Contempt Of Court, Sebaiknya Habib Rizieq Dikembalikan Ke Rutan Polda Metro

SABTU, 20 MARET 2021 | 09:10 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Habib Rizieq Syihab akhirnya hadir di ruang sidang online di Bareskrim Polri pada persidangan, Jumat (19/3).

Sebelumnya dia menolak hadir sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum di kasus kerumunan.

Awalnya jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan menghadirkan paksa Habib Rizieq di sidang online.

Jika tidak, jaksa meminta majelis hakim tetap melanjutkan sidang tanpa kehadiran Habib Rizieq.

Majelis hakim kemudian memanggil perwakilan jaksa dan kuasa hukum Habib Rizieq yang berada di PN Jaktim.

Setelah berdiskusi, majelis hakim belum mengeluarkan penetapan paksa, namun ingin Habib Rizieq dihadirkan terlebih dahulu dengan cara apa pun.

Pada sidang sebelumnya, juga terjadi kericuhan.

Dan ditanggapi oleh Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin yang merasa prihatin terhadap jalannya sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ketua MA menilai telah terjadi penyerangan terhadap kehormatan hakim dalam sidang itu.

"Beberapa hari yang lalu telah terjadi lagi peristiwa penyerangan terhadap kehormatan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat kita semua prihatin," kata Syarifuddin.

Hal itu disampaikan dalam sambutan pembukaan 'Silaturahmi Nasional dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Hakim Seluruh Indonesia' dalam rangka memperingati HUT Ikatan Hakim Indonesia ke-68, Kamis (18/3). Silaturahmi itu dilakukan secara offline dan online.

"Oleh karena itu, dalam forum ini saya meminta kepada Ikahi agar terus memperjuangkan UU Contempt of Court supaya tidak terjadi lagi tindakan-tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat hakim. Selain itu, perbaikan kesejahteraan bagi para hakim juga harus terus diperjuangkan karena PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sudah selayaknya untuk direvisi," ujar Syarifuddin.

Syarifuddin juga menyatakan, panggilan 'Yang Mulia' yang ditujukan kepada hakim bukan untuk dibangga-banggakan.
 
Panggilan tersebut harus menjadi pengingat bagi hakim bahwa kemuliaan jabatan hakim itu tidak diukur dari kewenangan dan kekuasaannya yang besar, melainkan diukur dari sikap dan perilaku hakim sendiri.

Kembali pada dua kali sidang online Habib Rizieq yang ricuh.

Maka, ada baiknya jika Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, mempertimbangkan untuk mengembalikan Habib Rizieq ke rutan tempat penahanannya semula yaitu Rutan Polda Metro Jaya.

Dua berita diviralkan oleh pihak Habib Rizieq soal Rutan Bareskrim yaitu telah mengislamkan dua tahanan yang mendekam di Rutan Bareskrim. Kemudian, suasana Rutan Bareskrim yang sudah diubah seakan menjadi Pondok Pesantren.

Tetapi, saat harus menghadapi persidangan, sudah dua kali berturut-turut, Habib Rizieq diduga membuat kegaduhan dengan berteriak-teriak kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dan bahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim karena menolak disidang secara online.

Maka, dalam hitungan hari, ada baiknya Kapolri dan Kabareskrim mempertimbangkan untuk "memulangkan" Habib Rizieq ke Rutan Polda Metro Jaya.

Jangan lagi dibiarkan berada di Rutan Bareskrim.

Berteriak-teriak kepada Yang Mulia Majelis Hakim saat sidang berlangsung adalah penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

Secara undang-undang, contempt of court dapat dimaknai sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.

Mabes Polri, khususnya Bareskrim, jangan mau dijadikan tempat bagi seorang terdakwa menyerang wibawa Pengadilan.

Kembalikan saja ke Rutan Polda Metro Jaya, dan biarkan dari Rutan Polda Metro Jaya semua hal ihwal persidangan dikoordinasikan antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

25 Kader Beringin Disiapkan Maju Pilkada Jatim

Jumat, 19 April 2024 | 04:02

Calon Jemaah Haji Aceh Mulai Berangkat 29 Mei 2024

Jumat, 19 April 2024 | 03:23

3 Kader Ini Disiapkan PKS di Pilgub Lampung

Jumat, 19 April 2024 | 03:17

Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Jangan Bebani Orangtua Siswa

Jumat, 19 April 2024 | 03:15

Baznas-TNI Terjunkan Bantuan untuk Palestina Lewat Udara

Jumat, 19 April 2024 | 02:53

Sebelum Pensiun Agustus, Prasetyo Bakar Semangat ASN Setwan DPRD

Jumat, 19 April 2024 | 02:10

Berusia Uzur, PKS Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Jumat, 19 April 2024 | 02:00

Proyek Tanggul Pantai Dikebut, Fokus di Muara Angke dan Kali Blencong

Jumat, 19 April 2024 | 01:33

PKB Jagokan Irmawan dan Ruslan di Pilgub Aceh

Jumat, 19 April 2024 | 01:31

Heru Pamer IPM Jakarta Tertinggi di Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 01:09

Selengkapnya