Berita

Tersangka korupsi PT Asabri Benny Tjokro mengenakan rompi tahanan/Net

Hukum

Tutupi Kerugian Negara, Kejagung Sita 147 Hektare Tanah Benny Tjokro Di Cianjur

JUMAT, 19 MARET 2021 | 22:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus berupaya mencari aset-aset milik tersangka dalam korupsi di PT Asabri yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 23,71 triliun.

Meski beberapa aset milik para tersangka sudah disita, tetapi jumlahnya belum mencapai lima 50 persen dari kerugian negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, dalam upaya menutupi kerugian negara, pihaknya melakukan penyitaan terhadap 147 hektare tanah milik tersangka Benny Tjokro di Cianjur


"Tanah yang disita itu seluas 147 hektare milik tersangka Benny Tjokro di Cianjur," kata Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (19/3).

Tanah ini, kata Febrie, rencananya oleh tersangka Benny Tjokro akan dibangun lapangan golf dan resort mewah.

"Aset ini disita untuk pengembalian kerugian negara," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung Kejagung (Kejagung) juga telah menyita aset Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu berupa  854 bidang tanah yang terdiri dari 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2.

566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan atau Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2. 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.

Dan 2 bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Mulia Manunggal Karsa dengan luas total 200.000 m2.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya