Berita

Aksi pencurian solar milik PT Pertamina/Net

Presisi

Polisi Gagalkan Aksi Pencurian 21 Ton Solar Pertamina Di Tuban

JUMAT, 19 MARET 2021 | 21:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Baharkam Polri berhasil mengagalkan aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Pertamina di Tuban, Jawa Timur

Direktur Polairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih menjelaskan, dua orang pelaku diamankan dalam kasus ini. Sementara  empat tersangka lain yakni Jhonsle, Mudi, Kartawi, dan Hartono yang berhasil melarikan diri pada saat akan ditangkap dengan cara melompat ke laut.

"Kami menangkap tersangka Ismail Ali (47) dan Muhamad Taufik (37) yang merupakan ABK dan Nahkoda Kapal MT Putra Harapan yang menampung solar curian," Ujar Yassin di Mako Polairud Baharkam, Jakarta Utara, Jumat (19/3).


Yassin mengatakan, bahwa pengungkapan aksi pencurian ini berawal dari adanya laporan Subdit intelair, tentang adanya kegiatan pencurian BBM melalui pipa bawah laut yang terhubung Single Point Mooring (SPM) atau tempat pengisian.

Yassin mengungkapkan, pencurian didalangi oleh mantan tenaga kontrak di PT Pertamina yakni Jhonsle.

"Satu tersangka ini adalah mantan dari mekanik yang pernah bekerja di SPM tersebut, sehingga yang bersangkutan sangat tahu bagaimana cara kerja di SPM," ujarnya.

Dalam operasi tangkap tangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, 1 unit Kapal MT. Putra Harapan, 1 unit selang Hose Single Mooring, mulut pipa buatan, dan 2 buah pipa selang spiral.

Atas aksi kejahatannya, tersangka dijerat dengan pasal, 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 55 ayat (1), Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya