Berita

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam/Repro

Kesehatan

Meski Mengandung Babi, MUI Keluarkan Fatwa Membolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya

JUMAT, 19 MARET 2021 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vaksin AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan, diperberbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk digunakan di Tanah Air, mekipun mengandung tripsin yang berasal dari hewan babi.

Keputusan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dalam jumpa pers virtual melalui siaran kanal Youtube, Jumat (19/3).

Dalam kontesk bahan baku, Asrorun Niam menyatakan bahwa babi bagi umat Islam Haram untuk dikonsumsi. Dengan begitu secara hukum vaksin AstraZeneca haram.


"Ketentuan hukumnya, yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsi yang berasal dari babi," ujar Asrorun Niam.

Namun begitu Asrorun mengatakan, MUI melihat kondisi yang tengah dialami Indonesia sekarang ini ada pada tataran darurat. Sehingga secara syar'i, ada anjuran dari pakar yang berkompeten terkait resiko fatal dari Covid-19 ini.

Disamping itu, MUI juga mendapatkan informasi ketersedian vaksin halal dan suci terbatas untuk menciptakan kekebalan tubuh komunal atau heard immunity.

"Walau demikian, penggunaan vaksin Covid-19 (untuk) produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," ucap Asrorun Niam.

Dari keputusan ini, MUI meyakini pemerintah bisa menjamin keamanan pengguna vaksin AstraZeneca ini. Karena pada rapat komisi fatwa, Asrorun NIam telah menerima konfirmasi dari pemerintah terkait hal itu.

Adapun, alasan terkahir MUI yang disampaikan Asrorun Niam tentang fatwanya kali ini yang membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca adalah, karena pemerintah terbatas memilih jenis atau produk vaksin, mengingat jumlah produksinya masih terbatas di tingkat global.

"Oleh karena itu, Asrorun Niam meminta secara institusi MUI, untuk supaya pemerintah menjamin ketersedian vaksin bagi masyarakat luas sesuai standar kehalalan dan keseuciannya ke depan.

"Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan (mengusahakan) ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci," tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya