Berita

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam/Repro

Kesehatan

Meski Mengandung Babi, MUI Keluarkan Fatwa Membolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya

JUMAT, 19 MARET 2021 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vaksin AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan, diperberbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk digunakan di Tanah Air, mekipun mengandung tripsin yang berasal dari hewan babi.

Keputusan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dalam jumpa pers virtual melalui siaran kanal Youtube, Jumat (19/3).

Dalam kontesk bahan baku, Asrorun Niam menyatakan bahwa babi bagi umat Islam Haram untuk dikonsumsi. Dengan begitu secara hukum vaksin AstraZeneca haram.


"Ketentuan hukumnya, yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsi yang berasal dari babi," ujar Asrorun Niam.

Namun begitu Asrorun mengatakan, MUI melihat kondisi yang tengah dialami Indonesia sekarang ini ada pada tataran darurat. Sehingga secara syar'i, ada anjuran dari pakar yang berkompeten terkait resiko fatal dari Covid-19 ini.

Disamping itu, MUI juga mendapatkan informasi ketersedian vaksin halal dan suci terbatas untuk menciptakan kekebalan tubuh komunal atau heard immunity.

"Walau demikian, penggunaan vaksin Covid-19 (untuk) produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," ucap Asrorun Niam.

Dari keputusan ini, MUI meyakini pemerintah bisa menjamin keamanan pengguna vaksin AstraZeneca ini. Karena pada rapat komisi fatwa, Asrorun NIam telah menerima konfirmasi dari pemerintah terkait hal itu.

Adapun, alasan terkahir MUI yang disampaikan Asrorun Niam tentang fatwanya kali ini yang membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca adalah, karena pemerintah terbatas memilih jenis atau produk vaksin, mengingat jumlah produksinya masih terbatas di tingkat global.

"Oleh karena itu, Asrorun Niam meminta secara institusi MUI, untuk supaya pemerintah menjamin ketersedian vaksin bagi masyarakat luas sesuai standar kehalalan dan keseuciannya ke depan.

"Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan (mengusahakan) ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci," tandasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya