Berita

Habib Rizieq Shihab saat mengikuti sidang online dari Bareskrim/Repro

Hukum

Habib Rizieq Tak Tanggapi Dakwaan, Hakim Tunda Sidang Lima Hari Ke Depan

JUMAT, 19 MARET 2021 | 17:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Habib Rizieq Shihab tak bergeming dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Sebelum sidang dimulai, Habib Rizieq Shihab sempat protes lantaran ingin dihadirkan langsung tanpa melalui online dari Bareskrim Polri.

Dalam sidang, hakim Suparman Nyompa menanyakan tanggapan Habib Rizieq usai Jaksa Penutut Umum membacakan dakwaannya.

"Ini tadi barusan selesai pembacaan surat dakwaan penuntut umum yang didakwakan kepada Habib, tapi karena tidak dengar, sekarang ada haknya lagi. Hak Habib sekarang adalah, apakah akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum ini? Jadi perkara nomor 221 yang kejadiannya di Petamburan dan perkara nomor 226 yang kejadian atau locus-nya di Megamendung, itu Habib ada haknya lagi di sini kami sampaikan. Kesempatan Habib mengajukan keberatan," kata Hakim dalam persidangan, Jumat (19/3).

Namun, Habib hanya bergeming soal tawaran hakim Suparman Nyompa. Hakim lantas menyebut memberikan Habib Rizieq waktu untuk menyampaikan keberatan pada Selasa, 23 Maret 2020 atau lima hari ke depan.

"Masih belum bisa menanggapi, Habib? Atau mungkin begini ya, kami berikan waktu sampai Selasa, tanggal 23 Maret 2021. Ya mudah-mudahan Habib bisa merenung, berpikir secara tenang, karena kalau secara emosi kita tidak bisa berpikir dengan jernih," kata hakim.

"Nanti ditulis ya, Habib, atau melalui penasihat hukum boleh disampaikan. Saya ingatkan lagi, kalau sikap begini yang diambil, yang ditempuh, itu tidak menguntungkan," sambungnya.

Namun Habib Rizieq justru pergi meninggalkan ruang persidangan dengan tidak memberikan pernyataan. Hakim memutuskan sidang ditunda dan kembali digelar pada Selasa, 23 Maret 2021.

"Kita tunda hari Selasa. Masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan sampai hari Selasa," pungkasnya.


Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Pilkada 2024 Diharapkan Jadi Ajang Penghukuman Politisi Busuk

Sabtu, 09 November 2024 | 07:59

Geo Dipa Energi Rutin Setor Rp200 Miliar ke Kas Negara lewat Bisnis Panas Bumi

Sabtu, 09 November 2024 | 07:51

Komisi III DPR Minta PPATK Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum Berantas Judol

Sabtu, 09 November 2024 | 07:42

Ukraina Rilis Perangko Bergambar Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 09 November 2024 | 07:22

ANTAM Borong 30 Ton Emas dari Freeport, Erick: Ada Potensi Penghematan Cadangan Devisa

Sabtu, 09 November 2024 | 07:01

Dude Herlino Dipilih Jadi Duta Kerukunan Umat Beragama

Sabtu, 09 November 2024 | 06:58

Nusron Wahid Ajak Polri, Jaksa dan TNI Berantas Mafia Tanah

Sabtu, 09 November 2024 | 06:02

Beda Sikap Netizen ke Tom Lembong dan Budi Arie

Sabtu, 09 November 2024 | 05:16

4 Perampok Minimarket Diringkus, 1 Pelaku Didor

Sabtu, 09 November 2024 | 05:03

Kejati DKI Proses Dugaan Korupsi Abang None di Dinas Parekraf

Sabtu, 09 November 2024 | 04:11

Selengkapnya