Berita

Polisi Turki menahan petinggi Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang pro-Kurdi/Reuters

Dunia

Partai Pro-Kurdi Dilarang, Polisi Turki Tangkap Sepuluh Petinggi HDP

JUMAT, 19 MARET 2021 | 14:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kepolisian Turki menahan para petinggi Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang pro-Kurdi, sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi untuk melarang partai tersebut.

Menurut Asosiasi Hak Asasi Manusia Turki (IHD), salah satu yang ditangkap adalah Ketua HDP, Ozturk Turkdogan. Ia ditangkap dalam operasi penggerebekan oleh polisi di kediamannya pada Jumat pagi (19/3).

Dari 10 orang yang ditangkap, tiga di antaranya alah pejabat distrik. Sementara surat perintah penangkapan ditujukan untuk 15 orang, seperti dikutip Reuters.


Anadolu Agency melaporkan, polisi melakukan penggerebekan serentak di empat distrik dan di antara mereka yang ditahan adalah dua pejabat tinggi HDP di distrik Kagithane di Istanbul dan bupati Besiktasnya.

Pada Rabu (17/3), Mahkamah Konstitusi menerima tuntutan dari Jaksa Bekir Sahin untuk melarang HDP, sebagai partai terbesar ketiga di parlemen.

Sahin menuding HDP memiliki afiliasi dengan kelompok teroris PKK dan organisasi terkait lainnya. Menurutnya hal tersebut dapat menghancurkan negara.

Presiden Recep Tayyip Erdogan juga telah lama mengambarkan HDP sebagai bagian dari PKK.

HDP sendiri menggambarkan hal tersebut sebagai "kudeta politik", dan menyerukan para pendukungnya untuk melawan.

Amerika Serikat (AS) telah menyampaikan keprihatinannya dengan mengatakan melarang suatu partai akan semakin merusak demokrasi di Turki.

"Kami menyerukan kepada pemerintah Turki untuk menghormati kebebasan berekspresi sejalan dengan perlindungan dalam konstitusi Turki dan dengan kewajiban internasional Turki," ujar jurubicara Departemen Luar Negeri Ned Price.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya