Berita

Anak perempuan Palestina yang berada di antara reruntuhan bangunan di Gaza/AFP

Dunia

ICC Beri Waktu Satu Bulan Kepada Israel Untuk Tunda Penyelidikan Kejahatan Perang

JUMAT, 19 MARET 2021 | 12:56 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memberikan waktu satu bulan kepada Israel untuk mengajukan penundaan dengan membuktikan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan sendiri atas kejahatan perang terhadap Palestina.

Hal itu disampaikan ICC dalam pemberitahuan resmi yang dikirim kepada pihak Israel dan Palestina, seperti dalam laporan Associated Press pada Kamis (18/3).

Kantor kejaksaan ICC mengonfirmasi pemberitahuan tersebut dan mengatakan surat-surat itu dikirim ke semua negara anggota dan negara-negara yang menjalankan yurisdiksi, termasuk Israel dan Palestina, pada 9 Maret.


Awal bulan ini, ICC mengumumkan akan menyelidiki kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel atas permintaan Palestina.

Israel mengecam keras penyelidikan tersebut, menuduh ICC bias dan tidak memiliki yurisdiksi karena Palestina tidak memiliki negara, sementara Israel bukan anggota ICC.

Meski Israel bukan negara anggota ICC, namun Palestina telah bergabung pada 2015 setelah diberikan status pengamat non-anggota di Majelis Umum PBB. Selain itu, warga Israel juga dapat ditangkap di luar negeri jika surat perintah dikeluarkan.

Penyelidikan ICC sendiri diperkirakan akan fokus pada kejahatan perang di Gaza tahun 2014, serta pemukiman Israel di Tepi barat. Penyelidikan juga akan melihat tembakan roket militan dari Gaza ke daerah sipil di Israel.

Israel dapat memberikan tanggapan atas tawaran ICC dengan merinci upaya penyelidikannya sendiri dan meminta pertanggungjawaban warganya. Jika pengadilan puas dengan proses tersebut, maka pengadilan dapat membukanya di bawah pengawasan ICC secara berkala, menunda atau bahkan membatalkan penyelidikannya sendiri.

Israel berpotensi memanfaatkan opsi itu untuk tuduhan terkait kekerasan Gaza, karena dikatakan secara rutin menyelidiki dan menghukum pelanggaran oleh pasukannya sendiri.

Tetapi opsi tersebut sulit berlaku untuk kejahatan perang atas pembangunan permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem. Sesuai hukum internasional, warga sipil dilarang untuk menduduki wilayah dalam perang.

Di sisi lain, Palestina telah menyatakan kemarahannya atas gagasan ICC akan menyelidiki tembakan roket militan atau penggunaan warga sipil sebagai perisai manusia oleh Hamas.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya