Berita

Anak perempuan Palestina yang berada di antara reruntuhan bangunan di Gaza/AFP

Dunia

ICC Beri Waktu Satu Bulan Kepada Israel Untuk Tunda Penyelidikan Kejahatan Perang

JUMAT, 19 MARET 2021 | 12:56 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memberikan waktu satu bulan kepada Israel untuk mengajukan penundaan dengan membuktikan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan sendiri atas kejahatan perang terhadap Palestina.

Hal itu disampaikan ICC dalam pemberitahuan resmi yang dikirim kepada pihak Israel dan Palestina, seperti dalam laporan Associated Press pada Kamis (18/3).

Kantor kejaksaan ICC mengonfirmasi pemberitahuan tersebut dan mengatakan surat-surat itu dikirim ke semua negara anggota dan negara-negara yang menjalankan yurisdiksi, termasuk Israel dan Palestina, pada 9 Maret.


Awal bulan ini, ICC mengumumkan akan menyelidiki kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel atas permintaan Palestina.

Israel mengecam keras penyelidikan tersebut, menuduh ICC bias dan tidak memiliki yurisdiksi karena Palestina tidak memiliki negara, sementara Israel bukan anggota ICC.

Meski Israel bukan negara anggota ICC, namun Palestina telah bergabung pada 2015 setelah diberikan status pengamat non-anggota di Majelis Umum PBB. Selain itu, warga Israel juga dapat ditangkap di luar negeri jika surat perintah dikeluarkan.

Penyelidikan ICC sendiri diperkirakan akan fokus pada kejahatan perang di Gaza tahun 2014, serta pemukiman Israel di Tepi barat. Penyelidikan juga akan melihat tembakan roket militan dari Gaza ke daerah sipil di Israel.

Israel dapat memberikan tanggapan atas tawaran ICC dengan merinci upaya penyelidikannya sendiri dan meminta pertanggungjawaban warganya. Jika pengadilan puas dengan proses tersebut, maka pengadilan dapat membukanya di bawah pengawasan ICC secara berkala, menunda atau bahkan membatalkan penyelidikannya sendiri.

Israel berpotensi memanfaatkan opsi itu untuk tuduhan terkait kekerasan Gaza, karena dikatakan secara rutin menyelidiki dan menghukum pelanggaran oleh pasukannya sendiri.

Tetapi opsi tersebut sulit berlaku untuk kejahatan perang atas pembangunan permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem. Sesuai hukum internasional, warga sipil dilarang untuk menduduki wilayah dalam perang.

Di sisi lain, Palestina telah menyatakan kemarahannya atas gagasan ICC akan menyelidiki tembakan roket militan atau penggunaan warga sipil sebagai perisai manusia oleh Hamas.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya