Berita

Proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, terindikasi ada upaya yang merugikan uang negara/Net

Nusantara

Dugaan Manipulasi Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraxa Merugikan Uang Negara Hingga Rp 4,9 M

JUMAT, 19 MARET 2021 | 10:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses audit investigasi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya dugaan manipulasi atau rekayasa pengerjaan proyek.

“Tim menemukan modus rekayasa proses lelang dan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, Kamis (18/3), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, itu dibangun menggunakan Dana Otonomi Khusus Lhokseumawe.


Praktik rekayasa itu, terang Indra, merugikan keuangan negara lebih dari Rp 4,9 miliar. Untuk selanjutnya akan dilakukan quality assurance oleh tim kantor pusat BPKP sebelum hasil audit itu diserahkan kepada instansi penyidik untuk proses hukum.

Indra menyayangkan tindakan manipulasi tersebut. Dia mengatakan dana otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh seharusnya dapat dijadikan sebagai alat untuk memuliakan masyarakat lewat kesejahteraan yang lebih baik.

Indra juga mengatakan, bukti-bukti yang ada diharapkan dapat digunakan untuk memintai pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait sesuai dengan perbuatan dan kapasitas masing-masing.

Proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa dianggarkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe mulai 2015 hingga 2020. Pada 2015, dianggarkan dana sebesar Rp 12,9 miliar. Masih di tahun yang sama, untuk pengawasan lanjutan dianggarkan sejumlah Rp 257,3 juta.

Setahun kemudian, pemerintah kota kembali menganggarkan dana sebesar Rp 12,9 miliar ditambah Rp 185,4 juta. Pada 2019, pemerintah kota kembali menganggarkan dana sebesar Rp 6,8 miliar untuk menuntaskan pembangunan tanggul batu tersebut.

Lantas tahun lalu, di laman LPSE Kota Lhokseumawe, muncul kembali pengadaan untuk proyek yang sama bernilai Rp 4,9 miliar.

Dari penelusuran Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), proyek tersebut sudah dibayarkan kepada rekanan pemenang proyek, yakni PT Putra Perkasa Aceh, meski proyek itu tidak dikerjakan alias fiktif.

Belakangan, rekanan pemenang proyek mengembalikan seluruh uang itu ke kas daerah. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe lantas menyurati BPKP Aceh untuk mengaudit investigasi proyek ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya