Berita

Sidang kasus dugaan tindak pidana pasar modal dengan terdakwa Mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito/Net

Hukum

Penasehat Hukum Cecar Saksi Ahli Dalam Sidang Kasus Mantan Bos AISA

JUMAT, 19 MARET 2021 | 03:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang kasus dugaan tindak pidana pasar modal dengan terdakwa Mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3).

Sidang kali ini beragendakan permintaan keterangan saksi ahli hukum perusahaan dari Universitas Indonesia, Henny Marlyna.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dicecar kuasa hukum terdakwa. Di antaranya soal tanggung jawab direksi terhadap Laporan Keuangan Tahunan (LKT).


Kuasa hukum terdakwa, Zaid, mempertanyakan jika kesalahan laporan keuangan berasal dari anak buah, apakah merupakan tanggung jawab direksi.

Saksi Henny Marlyna tidak menjawab dengan tegas pertanyaan tersebut.

"Tinggal dijawab iya atau tidak," cecar Zaid dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu malam (17/3).

Zaid juga meminta pendapat saksi jika tidak ada perintah dari direksi untuk melakukan kesalahan dalam penyajian LKT. Dia ingin tahu apakah direksi juga harus dimintai pertanggungjawaban.

"Berarti itu tidak ada perbuatan sengaja, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," jelas Marlyna.

Namun ketika mendapat pertanyaan serupa dari penasehat hukum terdakwa yang lain, jawaban Marlyna terkesan tidak konsisten.

"Dalam hal kesalahan penyajian laporan dilakukan oleh bawahan yang bersekongkol, tanpa adanya keterlibatan atau perintah dari direksi apakah direksi juga harus bertanggung jawab?" tanya penasehat hukum terdakwa.

Terhadap pertanyaan ini saksi Marlyna menjawab bahwa tanggung jawab terakhir ada di direksi.

"Tadi bilangnya kalau tidak sengaja, direksi tidak perlu dimintai pertanggungjawaban, kenapa berubah-ubah," ucap salah seorang penasehat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti kemudian mengarahkan agar saksi ahli tidak perlu ragu untuk menjawab. Jika memang pendapatnya lebih cenderung kepada jawaban pertama maka harus dipertegas.

"Kenapa ragu kalau memang itu (jawaban pertama) pendapat ahli ya monggo. Kalau A ya A, jangan mencla mencle," tegas Hakim Sayuti.

Selanjutnya penasehat hukum terdakwa juga menanyakan soal ada tidaknya ketentuan hukum baik itu dalam UU Perseroan Terbatas, Peraturan Bapepam, maupun POJK yang mengatur tentang perlindungan terhadap direksi mengenai laporan keuangan, mengingat tidak semua direksi mengerti akuntansi.

Dijawab Marlyna, jika tidak ada perlindungan nanti akan banyak direksi yang dipenjara karena kesalahan anak buah.

"Sepengetahuan saya tidak ada," kata Marlyna.

Penasehat hukum kemudian menunjukkan aturan dalam UU 40/2007 Pasal 69 ayat 4 yang berbunyi "Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya".

"Baik, sesuai pasal itu berarti direksi dibebaskan dari tanggung jawab apabila terbukti bukan karena kesalahannya," kata saksi ahli Marlyna.

Untuk diketahui, pada sidang terdahulu sempat terjadi saling tuding antara para terdakwa dengan mantan Koordinator Finance PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Sjambiri Lioe, ketika dihadirkan sebagai saksi.

Terdakwa Budhi mengatakan yang bertanggung jawab untuk laporan keuangan adalah Sjambiri Lioe selaku Chief Financial Officer (CFO), namun hal itu dibantah Sjambiri yang mengaku tidak memiliki kewenangan selevel direksi.

Joko dan Budhi didakwa melanggar pasal 90 huruf a Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 90 huruf c Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 93 Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 107 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1

Dakwaan tersebut dibuat dan disusun atas dugaan: Kesalahan Penyajian Pihak Berelasi menjadi Pihak Ketiga; dan dugaan Penggelembuangan nilai Piutang PT. TPSF (AISA) atas Laporan Keuangan Tahunan untuk Tahun Buku 2017 (LKT TPSF 2017).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya