Berita

Maqdir Ismail/Net

Hukum

Maqdir Ismail: Ada Yang Ingin Cuci Tangan Di Kasus Korupsi Bansos Covid-19

KAMIS, 18 MARET 2021 | 23:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Persidangan terus bergulir untuk menggali keterangan-keterangan dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial RI.

Sejumlah kesaksian disebut kerap berubah-ubah. Hal ini dikatakan tim kuasa hukum terdakwa Juliari Peter Batubara (JPB) yang dikomandoi Maqdir Ismail yang menilai seolah ada yang mau cuci tangan dalam kasus ini.

Maqdir mengatakan, soal pernyataan saksi Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) tentang adanya arahan dari menteri seolah sengaja membangun narasi menyesatkan. Sebab seolah-olah mantan JPB adalah aktor utama dan bermain sendirian dalam kasus korupsi tersebut.


"Kesan yang hendak ditampikan oleh AW dan MJS bahwa mereka melakukan tindakan menerima hadiah atau janji karena jalankan perintah menteri. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada arahan menteri untuk menerima hadiah dan janji, tetapi arahan menteri agar keduanya menjalankan tugas mereka secara baik sesuai dengan aturan," kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (18/3).

Justru, Maqdir menilai pernyataan kedua saksi kuat dugaan ingin lari dari tanggung jawab hukum yang menjeratnya.

"Pernyataan adanya pengarahan menteri, menurut hemat saya sengaja disampaikan sebagai alibi agar mereka tidak dihukum atau kalau dihukum mendapat hukuman yang ringan," imbuhnya.

Lanjutnya, berkenaan soal arahan menteri ini tidak selayaknya dipertanyakan atau disampaikan dalam perkara terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS).

Pasalnya, perkara dengan AIM dan HVS adalah karena mereka memberikan hadiah atau janji kepada AW dan MJS.

Hal yang perlu diketahui, AW selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19.

Begitu juga MJS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 periode bulan April-Oktober 2020.

Secara keseluruhan HVS memberikan uang adalah sebesar Rp 1,28 miliar kepada AW dan MJS. Sedangan AIM memberikan uang komitmen fee seluruhnya sebesar Rp 1,95 miliar kepada AW dan MJS.  

"Hal patut disesalkan bahwa dalam dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat dakwaan mengenai cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perakara dari klien kami JPB," jelas Maqdir.

Pernyataan Maqdir juga dikuatkan staf ahli JPB, Kukuh Ari Wibowo saat dihadirkan pada persidangan.

Dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, yang digelar pada Senin (15/3), Kukuh menyebut menteri tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan dana sebesar Rp 35 miliar dari vendor.

Dia juga menyatakan tidak ada komitmen fee sebesar Rp 10.000 per paket, atau adanya pembagian klaster vendor untuk bansos.

"Tidak pernah Pak. Tidak pernah," kata Kukuh.

Dalam kasus ini, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Harry Van Sidabukke menyuap JPB lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebutkan, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada mantan JPB, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap JPB sejumlah Rp 1,95 miliar.

Dikatakan Jaksa, uang tersebut tak hanya diberikan untuk JPB melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya