Berita

Sidang perkara dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Repro

Hukum

Saksi Pelapor Kasus Jumhur Hidayat Bohong, BAP Ternyata Dirancang Penyidik

KAMIS, 18 MARET 2021 | 22:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguak fakta mengejutkan.

Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adintho Prabayu yang juga pihak pelapor mengaku bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya sudah dibuatkan penyidik. Hal itu diakuinya saat dicecar oleh terdakwa Jumhur.

"Apakah saudara saksi pernah belajar ilmu telepati?" tanya Jumhur di persidangan, Kamis (18/3).


Jumhur kemudian mempertanyakan soal adanya tiga orang saksi dengan isi BAP yang sama. Hal itu dirasa janggal karena ketiga orang tersebut melapor di waktu berbeda. Mendengar pertanyaan Jumhur, saksi Adintho Prabayu mengaku tidak tahu.

 "Kalau begitu, saat saksi melapor, sudah ada BAP yang dibuat penyidik?" cecar Jumhur.

"Ya," jawab saksi.

Mendengar pengakuan saksi, Jumhur yang juga deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini kembali melontarkan pertanyaan.

"Setelah membacanya, saksi setuju dengan isi di BAP tersebut?" tanya Jumhur.

Pertanyaan Jumhur tersebut kemudian diamini saksi. Saksi yang juga seorang advokat itu mengaku bahwa BAP yang dimaksud telah dibuat oleh pihak kepolisian. Setelah membacanya, barulah ia menandatangani BAP tersebut.

Mendengar pemaparan saksi, terdakwa Jumhur lantas menegaskan kepada Majelis Hakim bahwa saksi pelapor yang dihadirkan tersebut telah berkedudukan tidak independen.

"Mereka melaporkan bukan karena kesadarannya, melainkan karena digiring oleh kekuatan besar untuk memasukkan saya ke dalam sini," demikian Jumhur.

Dalam sidang dakwaan, JPU mendakwa Jumhur menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya tentang Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Menurut Jaksa, cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.

Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".

Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan senada "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawa ini".

Dalam cuitan tersebut, Jumhur mencantumkan link berita dari Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja". Atas cuitannya itu, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif.

Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 UU 1/1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan dari UU 11/2008 tentang ITE.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya