Berita

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo saat akan jalani pemeriksaan KPK/RMOL

Hukum

Edhy Prabowo Dicecar Soal Bank Garansi Rp 52,3 M Yang Sudah Disita KPK

KAMIS, 18 MARET 2021 | 20:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Edhy Prabowo (EP) dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal uang Rp 52,3 miliar yang disita dari Bank BNI Cabang Gambir.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (18/3).

"Tim penyidik masih terus menggali terkait uang senilai Rp 52,3 miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tahun 2020," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis malam (18/3).


Edhy sendiri hari ini menjalani pemeriksaan selama tiga jam sejak pukul 12.38 WIB hingga pukul 15.38 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Edhy sempat dimintai komentarnya soal Bank Garansi.

Akan tetapi, Edhy enggan merespons pertanyaan wartawan.

"Nanti di persidangan aja biar enak," singkat Edhy, Kamis sore (18/3).

Terkait penyitaan uang Rp 52,3 miliar itu, penyidik juga telah memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Muhammad Yusuf pada Rabu (17/3).

Yusuf didalami pengetahuannya terkait mengenai adanya kebijakan Edhy agar pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor BBL untuk membuat Bank Garansi.

Sementara itu, untuk saksi Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP yang juga dipanggil di hari yang sama dengan Yusuf, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Antam telah memberikan keterangan secara tertulis bahwa dia tidak dapat hadir karena sedang ada kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya