Berita

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Bayu Airlangga/Net

Politik

Dukung Khofifah Tunjuk Heru Sebagai Plh Sekdaprov, Demokrat Jatim: Selama Tak Langgar Aturan, Untuk Apa Dipersoalkan?

KAMIS, 18 MARET 2021 | 12:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dengan menetapkan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov diaparesiasi sejumlah pihak. Salah satunya Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Bayu Airlangga.

Menurut Bayu, penetapan ini cukup mendasar lantaran secara normatif tidak berbenturan dengan regulasi. Bahkan, oleh Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) telah disetujui dengan turunnya surat rekomendasi.

Bayu menegaskan, pilihan untuk menjadi pejabat fungsional adalah hak setiap PNS dan proses itu tentu memiliki aturan yang ketat. Maka ketika Heru diterima sebagai pejabat fungsional analis kebijakan utama, itu merupakan prestasi tersendiri baginya.


"Tenaga dan pikiran Pak Heru akan sangat dibutuhkan oleh Pemprov. Terlebih dalam situasi seperti saat ini, berbagai percepatan perlu dilakukan Gubernur Khofifah dalam rangka pemulihan berbagai sektor setelah pandemi Covid-19," ujar Bayu dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (17/3).

Bayu juga menjelaskan, penunjukan Plh Sekdaprov Jatim oleh Gubernur Khofifah telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dikuatkan dengan turunnya surat rekomendasi Kemendagri yang memperbolehkan menunjuk mantan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono sebagai Plh.

“Ibu gubernur tidak mungkin mengusulkan Plh tanpa dasar aturan yang kuat. Penunjukan Plh Sekdaprov itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” jelas Plt Sekretaris Demokrat Jatim itu.

Dalam UU 30/ 2014 tersebut, papar Bayu, pejabat pemerintahan yang berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Plh atau Plt.

Selain itu, penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov juga diperkuat dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur terkait penjabat (Pj) sekretaris daerah.

Dalam perpres tersebut dijelaskan, kepala daerah dapat menunjuk Plh jika Sekda tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja.
Atau, lanjut Bayu, dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari tujuh hari kerja atau sampai pengangkatan Pj Sekda. Dalam Perpres tersebut, pengisian kekosongan jabatan Sekda hanya terdapat dua alternatif, yakni menangkat Pj atau Plh.

“Kalau secara aturan itu diperbolehkan, maka tidak ada alasan juga kita melarang gubernur menunjuk Heru sebagai Plh. Yang perlu kita lakukan saat ini adalah bagaimana membangun sinergi dengan Gubernur dan jajaran di bawahnya, termasuk Sekdaprov untuk menyukseskan program-program pembangunan di Jatim,” tutur Bayu.

Ketentuan lain yang juga memperkuat penunjukan Plh Sekdarov adalah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang kewenangan Plh dan pelaksana tugas (Plt).

Dalam SE tersebut, terdapat klausul yang menerangkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt. Ketentuannya antara lain, pejabat fungsional ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas.

“Di Undang-Undang diperbolehkan, dalam Perpres juga ada dasarnya, kemudian BKN sebagai yang bertanggung jawab terhadap kepegawaian juga sudah mengatur itu. Apalagi yang diragukan? Kebijakan itu tidak mungkin dikeluarkan tanpa dasar aturan yang kuat,” urai Bayu.

Lebih lanjut, menurut Bayu, Kemendagri juga tidak mungkin memberikan rekomendasi jika itu menabrak aturan. BKN juga pasti akan menegur jika kebijakan itu melanggar norma dalam manajemen ASN.

Begitu juga KASN, pasti memiliki kontrol yang kuat terhadap penetapan jabatan bagi ASN.

"Prinsipnya, selama tidak melanggar aturan, selama itu diperbolehkan, untuk apa dipersoalkan. Banyak yang lebih penting untuk kita kerjakan bersama saat ini," pungkas Bayu.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya