Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, tersangka kasus dugaan suap bansos/Net
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan suap izin bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Hari ini, Kamis (18/3), penyidik KPK memanggil delapan orang dari pihak swasta sebagai saksi.
Kedelapan orang itu adalah, Budi Pranoto, Eki, Edwin, Yogi, Samsul, David, Wempy, dan Rento.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (18/3).
Untuk saksi Yogi, sebelumnya disebut sebagai tim bansos yang juga menerima pemberian uang sebesar Rp 300 juta, yang berasal dari uang yang dikumpulkan dari pada vendor yang mendapatkan jatah proyek bansos sembako.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima tersangka. Tiga penerima suap, dan dua pemberi suap.
Penerima suap: Menteri Sosial Juliari Batubara, dan dua PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, serta Adi Wahyono. Pemberi suap: Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
KPK menduga Juliari menarik komitmen
fee sebesar Rp 10 ribu dari setiap bansos yang disalurkan di wilayah Jabodetabek.