Berita

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, HM. Idris Laena/Net

Politik

Partai Golkar: Amandemen Di Masa Pandemi Covid-19 Langkah Gegabah

KAMIS, 18 MARET 2021 | 09:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Golkar mengingatkan pembahasan amandemen konstitusi yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI berpeluang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Apalagi, pembahasan itu dilakukan dalam situasi pandemi Covid 19 yang masih terus menghantui masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, HM. Idris Laena di Jakarta, Kamis (18/3).

"Lembaga MPR RI harusnya tidak disibukkan dengan melakukan kajian amandemen konstitusi. Ini bukan menjadi prioritas saat ini," katanya.


Dampak pembahasan amandemen konstitusi itu, kata Idris Laena, telah menimbulkan persoalan bagi sebagian masyarakat yang tidak mendapat informasi secara utuh. Mereka mencoba menduga-duga, ada apa sebenarnya di balik agenda amandemen itu.

Ada yang menduga bahwa amandemen dibuat demi memuluskan masa jabatan Presiden tiga priode. Padahal, Presiden Joko Widodo telah mengklarifikasi berulangkali. Bahkan, Jokowi secara tegas menyebut tidak setuju dengan wacana tersebut mengingat dirinya lahir dari sistem demokrasi yang telah diatur dengan baik dalam konstitusi.

"Kecurigaan pasti akan terus muncul apalagi ketika salah satu partai politik, justu telah menegaskan bahwa menginginkan Pilpres kembali dipilih oleh anggota MPR yang ditolak secara tegas Partai Golkar," ungkapnya.

Bagi Golkar, kata Idris Laena, wacana itu jelas mencederai reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan airmata, serta akan menjadi langkah mundur demokrasi di Indonesia.

"Suara sejumlah kalangan yang menilai janji MPR untuk membatasi pembahasan amandemen tidak sepenuhnya bisa dipegang, kental dengan aspek politik itu semakin menimbulkan isu kontroversial akan berpeluang muncul kembali. Bahkan, pembahasan itu bisa melebar ke isu krusial lain yang akan memundurkan Demokrasi," katanya.

Menurut Idris Laena, sejatinya pembahasan oleh Badan Kajian MPR saat ini diwacanakan hanya untuk menindak lanjuti Rekomendasi Anggota MPR Priode 2014-2019 yang merekomendasikan untuk mengkaji suatu sistem Pembangunan Nasional Model GBHN. Dan oleh badan Pengkajian MPR dibuatlah Frasa Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.

Konsekuensi dari rencana adanya Pokok-Pokok Haluan Negara itulah, jelasnya, menjadi pangkal masalah. Karena, melahirkan PPHN tersebut diperlukan produk hukum yakni, menambah pasal yang mengatur kewenangan MPR untuk membuat TAP MPR. Atau, menambah pasal yang mengatur kewenangan MPR untuk membuat Pokok-Pokok Haluan Negara yang keduanya berimplikasi pada Amandemen UUDN RI 1945.

Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa amandemen konstitusi di masa pandemi Covid-19 adalah langkah gegabah.

"Seharusnya, semua elemen bangsa terutama pemerintah berkonsentrasi mengatasi pandemi Covid-19. Termasuk mempersiapkan langkah-langkah pemulihan ekonomi pasca pandemi. Tidak perlu disibukkan dengan Isu-isu yang tidak mendesak malah justru akan menimbulkan kegaduhan baru," ujar Idris Laena.

Pada dasarnya Fraksi Partai Golkar MPR dapat menerima jika Pokok-Pokok Haluan Negara tetap diperlukan untuk dibuat.

"Sebetulnya produk hukum berupa undang-undang saja, sudah dapat mengakomodir kepentingan nasional karena undang-undang juga merupakan produk hukum yang mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia," tutup Idris Laena.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya