Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Jadi Fakta Persidangan, Pengadaan Goodie Bag Bansos Harus Ditindaklanjuti KPK

KAMIS, 18 MARET 2021 | 09:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti fakta persidangan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 dengan memanggil pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Sebab, seperti yang terungkap di persidangan, Sritex merupakan relasi dari Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Karena itu, menurut Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, KPK harus menindaklanjuti fakta persidangan tersebut dengan memeriksa pihak Sritex.


"Informasi apapun tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor termasuk relasi kerja Mensos Juliari-Sritex-'Anak Pak Lurah' harus ditindaklanjuti," ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/3).

Karena, kata Abdul Fickar, jika KPK tidak menindaklanjuti fakta yang muncul di persidangan pihak pemberi suap, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, maka KPK akan dianggap sudah tebang pilih.

"Jika tidak menindaklanjuti, KPK bukan hanya sudah berubah tidak netral lagi, tapi sudah tebang pilih," tegas Abdul Fickar.

Nama Sritex muncul di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin kemarin (15/3).

Pengadaan goodie bag atau tas kain untuk bansos sembako disinggung oleh tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Harry kepada saksi Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial dan saksi Matheus Joko Santoso selaku PPK.

"Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?" tanya PH Harry Sidabukke seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Kedua saksi sekaligus tersangka dalam perkara ini menjawab kompak bahwa mereka mengaku tidak mengetahui atas referensi kepada Sritex.

Saksi Joko menjelaskan, pengadaan goodie bag oleh Sritex sudah ada sebelum dia masuk ditunjuk oleh Juliari untuk mengurusi bansos sembako.

Saksi Adi juga mengaku sama. Akan tetapi, Adi mengaku mendapatkan informasi siapa pengusul atau yang mereferensikan PT Sritex untuk menggarap pengadaan goodie bag.

"Setelah perjalanan itu hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex itu, itu arahan Pak Menteri. Tapi dalam keputusan itu saya tidak ikut. Saya masuk itu barang sudah ada," jelas Adi.

Sementara berdasarkan investigasi Tempo, Sritex disebut merupakan perusahaan yang direkomendasikan oleh 'Anak Pak Lurah' yang merujuk kepada putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Pihak Sritex maupun Gibran sudah membantah informasi tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya