Berita

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi usai menjadi saksi persidangan perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL)/RMOL

Hukum

Ngaku Pernah Dikirim Uang Dari Amiril Mukminin, Iis Rosita Dewi Yakini Uang Tersebut Milik Edhy Prabowo

KAMIS, 18 MARET 2021 | 00:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi yang juga istri tersangka Edhy Prabowo meyakini uang Rp 50 juta setiap yang diterimanya merupakan uang dari suaminya itu.

Hal itu disampaikan Iis saat bersaksi dipersidangan terdakwa Suharjito yang merupakan pihak pemberi suap dalam perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Saat bersaksi, Iis mengaku pernah dikirimkan uang dari Amiril Mukminin yang merupakan sekretaris pribadi (Sespri) Edhy saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.


"Pastinya pernah Pak, tapi kapan-kapannya saya pastinya tidak ingat. Yang pasti itu pasti sesuai perintah dari Pak Edhy. Dan biasanya Pak Edhy juga selalu memberitahukan terlebih dahulu kepada saya. Misalnya 'mah nanti Amiril kirim uang' atau 'uang bulan ini nanti dikirim sama Amiril' atau keperluan apa yang lain. Pasti selalu ada pemberitahuan dahulu dari Pak Edhy," ujar Iis.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu mendalami pengetahuan Iis soal sumber uang yang dikirim Amiril tersebut.

"Yang setahu saya pastinya apapun yang dikirim oleh Amiril pasti uang suami saya. Karena Amiril memegang uang suami saya," yakin Iis.

Akan tetapi, Iis mengaku tidak mengetahui uang apa saja yang dipegang oleh Amiril. Yang ia tahu adalah, uang yang Edhy dapat.

Sementara itu, Iis mengaku setiap bulan selalu diberikan uang oleh suaminya itu untuk keperluan rumah tangga.

Saat ditanya nominal uang yang diterima setiap bulannya itu, Iis sempat terdiam dan terkesan enggan menjawab pertanyaan JPU. Iis lantas meminta pendapat terhadap Hakim Ketua apakah pertanyaan JPU harus dijawab atau tidak.

"Sebelum dijawab, jawabannya diberikan oleh saksi Edhy Prabowo sebagai suami, pertanyaan inti diberikan langsung atau melalui Amiril Mukminin?" tanya Hakim Ketua kepada Iis.

Iis menjawab bahwa uang bulanan diberikan langsung oleh Edhy dan bukan dari Amiril.

"Selama saya menikah dengan Pak Edhy, itu ada yang transfer ada yang tunai," kata Iis.

"Baik, oleh karenanya pertanyaan Penuntut Umum masih relevan untuk dijawab tentang berapa jumlah nominal. Ini kan kewajiban suami nih ceritanya tuh, diungkap di sini silakan, pro justicial," jawab Hakim Ketua yang mempersilakan Iis untuk menjawab pertanyaan JPU.

"Sekitar Rp 50 juta," jawab Iis yang disambut celetukan kaget dari pengunjung yang hadir di ruang persidangan.

Selanjutnya, JPU menanyakan kembali kepada Iis soal penghasilan lain yang diterima oleh Edhy yang dikelola oleh Amiril. Akan tetapi, Iis mengaku tidak mengetahui.

"Berarti ada dua dapur nih ya bu, ada uang Pak Menteri yang dikasih ke Amiril, ada uang yang dikasih ke Ibu. Apakah Ibu tau juga bahwa Pak Edhy bahwa diperintahkan oleh Amiril mengirim ke orang tuanya Bu?" tanya JPU melanjutkan.

"Oh itu saya tau. Pasti setiap bulan kadang dari saya kadang dari Amiril," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, Amiril mengaku juga memegang uang dari keuntungan dari PT Aero Citra Kargo (ACK) yang merupakan perusahaan yang sengaja dibentuk untuk mengumpulkan fee dari para perusahaan eksportir BBL.

Amiril memegang rekening dua pejabat di PT ACK. Yaitu milik Achmad Bachtiar dan Amri yang diangkat sebagai pemilik saham di PT ACK.

Amiril pun mengaku bahwa uang di rekening kedua orang itu dikelolanya dan dipergunakan untuk keperluan Edhy Prabowo sesuai perintah dari Edhy.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya