Berita

Sidang lanjutan perkara suap izin ekspor lobster di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Edhy Prabowo Ternyata Punya Julukan Khusus Dari Anak Buah, Namanya Paus

RABU, 17 MARET 2021 | 18:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan mempunyai julukan tersendiri dari anak buahnya.

Diungkapkan saksi Andhika Anjaresta selaku pegawai di Sub Koordinator Kelompok Rehabilitasi pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo memiliki julukan atau kode 'Paus'.

Awalnya, Andhika menceritakan saat mendapat perintah dari Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin untuk mencari jam tangan merek Rolex. Pada saat itu, ia sedang berada di Dubai dan mendapat pesan suara dari Amiril untuk dibelikan Rolex.


"Ketika itu saya mendapatkan WA dari Amiril berupa voice note. Pas dibuka itu isinya 'Bang tolong carikan Rolex'. Terus saya tanya Rolex itu apa? 'jam tangan' (kata Amiril). Kemudian dikirimkan gambar-gambarnya," ujar Andhika di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

"Saya tanya buat siapa? Terus 'Buat Paus' (kata Amiril). Paus, Pak Menteri? 'iya'. saya lupa dia bilang Pak Menteri, tapi itu buat Paus," sambung Andhika menceritakan percakapan dengan Amiril.

Mendapat permintaan tersebut, ia lantas berujar tidak bisa menyanggupi permintaan Sespri Edhy Prabowo tersebut dengan alasan tak ada waktu karena akan kembali dari Dubai.

Mendengar penjelasan Andhika, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun menegaskan soal sosok Paus yang dimaksud.

"Paus ini Pak Menteri (Edhy Prabowo) ya?" tanya Jaksa dan diamini Andhika.

Lantas, Hakim Ketua pun turut menyambung pertanyaan soal Paus yang diucapkan oleh Andhika.

"Ini Paus ikan atau paus apa?" tanya Hakim Ketua.

"Kodenya Paus Pak," jawab Andhika.

Disambung Andhika, setelah dua hari percakapan tersebut, Andhika yang sudah berada di Indonesia kemudian menghubungi Amiril melalui telepon.

"Saya enggak ada waktu karena banyak pekerjaan karena akhir tahun. Terus saya bilang 'ini ada orang KJRI Mas Yosi, kalau saya kasih nomornya'. Terus beliau (Amiril) bilang 'saya saja yang hubungi Mas Yosi itu'," jelas Andhika mengungkapkan percakapannya dengan Amiril.

Selanjutnya, Andhika menghubungi Yosi dan menjelaskan soal adanya permintaan dari Amiril untuk membelikan jam tangan Rolex.

Beberapa hari selanjutnya, Amiril terus menghubunginya perihal permintaannya itu karena Yosi tak kunjung dapat permintaan jam tangan Rolex sesuai yang diminta, yaitu jam tangan warna kuning.

Setelah dapat, Andhika meminta Amiril untuk mentransfer uang kepada Yosi sesuai harga jam tangan tersebut di katalog seharga Rp 700 jutaan.

"Beberapa hari kemudian Amiril bilang 'Daun sudah ada untuk si kuning'," kata Andhika.

Mendengar jawaban Andhika itu, Hakim Ketua kembali mempertanyakan maksud dari ucapan 'daun sudah ada untuk si kuning'. Jaksa juga turut mempertanyakan maksud ucapan Andhika itu.

"Daun untuk si kuning udah ada, kami artikan uang untuk bayar Rolex sudah ada," terang Andhika.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya