Berita

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/RMOL

Hukum

Selain Anggia Tesalonika, Edhy Prabowo Juga Fasilitasi Apartemen Untuk Sespri Wanita

RABU, 17 MARET 2021 | 17:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain Anggia Tesalonika Kloer, Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan juga memberikan fasilitas apartemen untuk dua sekretaris pribadinya (Sespri).

Hal itu diungkapkan Anggia saat bersaksi di sidang terdakwa Suharjito selaku pemberi suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu sore (17/3).

Sebelumnya, Anggia mengaku mendapatkan fasilitas apartemen dan mobil HRV yang berikan oleh Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin yang juga Sespri Edhy.


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendalami terkait fasilitas yang juga diterima oleh Sespri Edhy lainnya.

"Setahu saya ada dua Sespri yang lain, tapi saya tidak mengetahui apakah itu sama disewakan (apartemen) seperti saya atau tidak," ujar Anggia.

Kedua Sespri yang dimaksud Anggia adalah, Fidya Yusri dan Putri Elok. Untuk Fidya, disewakan apartemen di daerah Menteng dengan harga sewa Rp 160 juta per tahun.

Selanjutnya, Majelis Hakim Anggota II kembali menanyakan hal yang sama kepada Anggia. "Apakah semuanya menerima fasilitas yang sama seperti saksi, seperti apartemen kemudian dapat mobil?" tanya Hakim.

"Saya kurang tahu yang lain, tapi untuk yang perempuan mendapatkan akomodasi tempat tinggal," kata Anggia.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya