Berita

Sidang pemberi suap kasus benur dengan terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (17/3)/RMOL

Hukum

Stafsus Edhy Prabowo Yang Jadi Tersangka Suap Benur Ternyata Timses Jokowi Di Pilpres

RABU, 17 MARET 2021 | 12:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Edhy Prabowo (EP) sengaja mengangkat Andreau Misanta Pribadi (AMP) sebagai Staf khusus agar tidak dianggap menguasai kursi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal itu disampaikan Edhy saat menjadi saksi di persidangan pihak pemberi suap kasus benur dengan terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (17/3).

Awalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal para pembantu Edhy di KKP saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.


Edhy menyebut bahwa dirinya mempunyai tiga orang Staf Ahli dan lima orang Staf khusus (Stafsus). Edhy kemudian mengurai nama-nama stafnya itu.

Akan tetapi ada yang menarik, Edhy mengungkapkan alasannya mengangkat Andreau yang juga tersangka dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) ini sebagai stafsus.

"Sementara saudara Andreau Misanta Pribadi, saya kenal beliau dari tim sukses pada saat itu seperti kita ketahui bersama sebagai tim sukses pilpres, saudara Andreau ada di tim sukses pasangan Pak Jokowi," ujar Edhy seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (17/3).

Edhy mengaku menyetujui mengangkat Andreau dan diusulkan ke Presiden Joko Widodo karena melihat track record Andreau yang dianggapnya memiliki karakter yang baik.

"Di samping alasan politis, untuk supaya jangan sampai saya jadi menteri, kebetulan dari pasangan nomor 2 (Prabowo Subianto- Sandiaga Uno), jangan seolah-olah mengambil kursi, seolah-olah kita semua yang menguasai. Makanya saya mengusulkan Andreau," pungkas Edhy.

Dalam sidang lanjutan ini, tim JPU menghadirkan delapan orang saksi. Tujuh saksi hadir langsung di ruang persidangan. Sementara untuk Edhy memberikan keterangan melalui video telekonferensi.

Tujuh saksi lainnya adalah, Anggia Tesalonika selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy; Desri Yanti belum selaku Koordinator Humas KKP; Andhika Anjaresta selaku Pegawai di Sub Koordinator Kelompok Rehabilitasi pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.

Selanjutnya, Dwi Kusuma Wijaya selaku pegawai di KKP; Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga Istri dari tersangka Edhy; Chandra Astan selaku karyawan swasta; dan Ahmad Syaihul Anam selaku Staf Menteri KP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya