Berita

Persidangan Habib Rizieq Shibab secara virtual/Net

Hukum

Bagaimana Sebenarnya Aturan Hukum Menghadirkan Terdakwa Di Persidangan?

RABU, 17 MARET 2021 | 11:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3), yang diwarnai aksi walk out oleh tim kuasa hukumnya tak perlu terjadi kalau semua pihak punya pandangan yang sama terhadap aturan persidangan di masa Covid-19 sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020.

Dijelaskan dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, tujuan hukum acara pidana (KUHAP) bukan semata memuat ketentuan tata cara dari satu proses pidana. Namun KUHAP juga memuat hak dan kewajiban dari para pihak yang ada dalam suatu proses pidana.

Nah, mengacu pada Pasal 152 ayat 2 KUHAP, hakim bisa memerintahkan penuntut umum untuk memanggil terdakwa untuk datang di sidang pengadilan, dan hakim memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan yang dimengerti oleh terdakwa (vide pasal 153 ayat 2).


Bila tidak terpenuhinya ketentuan ini, maka mengakibatkan batalnya putusan demi hukum (Pasal 153 ayat 4 KUHAP).

Sejatinya, lanjut Azmi, sidang pengadilan adalah tempat terpenting  bagi terdakwa untuk pembelaan diri. Sebab di sanalah terdakwa dengan bebas dapat mengemukakan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pembelaaan.

"Sehingga pemeriksaan dapat berimbang dan mencapai hasil yang tidak menyimpang dari yang sebenarnya. Pun terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa harus diberikan bebas di semua tingkat pemeriksaan," papar Azmi melalui keterangannya, Rabu (17/3).

Lebih lanjut, jika dikaitkan dengan Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan pidana di pengadilan secara elektronik yang dalam konsiderannya huruf c dalam perkara terkendala tertentu, pengadilan tetap harus menghormati hak asasi manusia.

Harus dipastikan terdakwa dapat melakukan pembelaan yang optimal. Sehingga tidak ada hal-hal yang terabaikan ataupun kendala teknis online yang mencederai hak-hak terdakwa dan perlindungan terhadap kepentingan hukum seorang terdakwa.

"Jika memperhatikan dalam pasal 2 Perma ini diatur bahwa selain hakim atau jaksa, penasihat hukum juga dapat mengajukan permintaan agar sidang dihadiri terdakwa dan penasihat hukum di ruangan sidang pengadilan. Inilah yang menjadi dasar bagi pengacara Habib Rizieq untuk meminta agar terdakwa dihadirkan dalam sidang," jelasnya.

Pasal 2 Perma ini memberikan ruang keseimbangan dan semestinya perlu kesepahaman bersama terlebih dahulu dari para pihak, baik hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum. Untuk menentukan apakah persidangan dilaksanakan di ruang sidang pengadilan atau persidangan secara elektronik.

Norma atas klausula ini yang belum selesai dipahami inilah, menurut Azmi, yang membuat adanya perbedaan pandangan dan sikap antara pengacara dan hakim atas sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri  Jakarta Timur kemarin.

Terlebih lagi, dalam praktik persidangan di era pandemi Covid-19 ini, ada juga terdakwa yang diperiksa dengan kehadiran secara langsung di persidangan.

Ini merupakan standar ganda dari para aparat penegak hukum dalam sebuah persidangan, dan tentu mencederai rasa keadilan di masyarakat.

"Justru bila begini dalam praktiknya Perma ini dapat menimbulkan  ketidakpastian, dan karenanya menjadi penting untuk dilihat secara objektif bahwa sidang online tidaklah bersifat absolut," tutup Azmi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya