Berita

Persidangan Habib Rizieq Shibab secara virtual/Net

Hukum

Bagaimana Sebenarnya Aturan Hukum Menghadirkan Terdakwa Di Persidangan?

RABU, 17 MARET 2021 | 11:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3), yang diwarnai aksi walk out oleh tim kuasa hukumnya tak perlu terjadi kalau semua pihak punya pandangan yang sama terhadap aturan persidangan di masa Covid-19 sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020.

Dijelaskan dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, tujuan hukum acara pidana (KUHAP) bukan semata memuat ketentuan tata cara dari satu proses pidana. Namun KUHAP juga memuat hak dan kewajiban dari para pihak yang ada dalam suatu proses pidana.

Nah, mengacu pada Pasal 152 ayat 2 KUHAP, hakim bisa memerintahkan penuntut umum untuk memanggil terdakwa untuk datang di sidang pengadilan, dan hakim memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan yang dimengerti oleh terdakwa (vide pasal 153 ayat 2).


Bila tidak terpenuhinya ketentuan ini, maka mengakibatkan batalnya putusan demi hukum (Pasal 153 ayat 4 KUHAP).

Sejatinya, lanjut Azmi, sidang pengadilan adalah tempat terpenting  bagi terdakwa untuk pembelaan diri. Sebab di sanalah terdakwa dengan bebas dapat mengemukakan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pembelaaan.

"Sehingga pemeriksaan dapat berimbang dan mencapai hasil yang tidak menyimpang dari yang sebenarnya. Pun terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa harus diberikan bebas di semua tingkat pemeriksaan," papar Azmi melalui keterangannya, Rabu (17/3).

Lebih lanjut, jika dikaitkan dengan Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan pidana di pengadilan secara elektronik yang dalam konsiderannya huruf c dalam perkara terkendala tertentu, pengadilan tetap harus menghormati hak asasi manusia.

Harus dipastikan terdakwa dapat melakukan pembelaan yang optimal. Sehingga tidak ada hal-hal yang terabaikan ataupun kendala teknis online yang mencederai hak-hak terdakwa dan perlindungan terhadap kepentingan hukum seorang terdakwa.

"Jika memperhatikan dalam pasal 2 Perma ini diatur bahwa selain hakim atau jaksa, penasihat hukum juga dapat mengajukan permintaan agar sidang dihadiri terdakwa dan penasihat hukum di ruangan sidang pengadilan. Inilah yang menjadi dasar bagi pengacara Habib Rizieq untuk meminta agar terdakwa dihadirkan dalam sidang," jelasnya.

Pasal 2 Perma ini memberikan ruang keseimbangan dan semestinya perlu kesepahaman bersama terlebih dahulu dari para pihak, baik hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum. Untuk menentukan apakah persidangan dilaksanakan di ruang sidang pengadilan atau persidangan secara elektronik.

Norma atas klausula ini yang belum selesai dipahami inilah, menurut Azmi, yang membuat adanya perbedaan pandangan dan sikap antara pengacara dan hakim atas sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri  Jakarta Timur kemarin.

Terlebih lagi, dalam praktik persidangan di era pandemi Covid-19 ini, ada juga terdakwa yang diperiksa dengan kehadiran secara langsung di persidangan.

Ini merupakan standar ganda dari para aparat penegak hukum dalam sebuah persidangan, dan tentu mencederai rasa keadilan di masyarakat.

"Justru bila begini dalam praktiknya Perma ini dapat menimbulkan  ketidakpastian, dan karenanya menjadi penting untuk dilihat secara objektif bahwa sidang online tidaklah bersifat absolut," tutup Azmi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya