Berita

Persidangan Habib Rizieq Shibab secara virtual/Net

Hukum

Bagaimana Sebenarnya Aturan Hukum Menghadirkan Terdakwa Di Persidangan?

RABU, 17 MARET 2021 | 11:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3), yang diwarnai aksi walk out oleh tim kuasa hukumnya tak perlu terjadi kalau semua pihak punya pandangan yang sama terhadap aturan persidangan di masa Covid-19 sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020.

Dijelaskan dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, tujuan hukum acara pidana (KUHAP) bukan semata memuat ketentuan tata cara dari satu proses pidana. Namun KUHAP juga memuat hak dan kewajiban dari para pihak yang ada dalam suatu proses pidana.

Nah, mengacu pada Pasal 152 ayat 2 KUHAP, hakim bisa memerintahkan penuntut umum untuk memanggil terdakwa untuk datang di sidang pengadilan, dan hakim memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan yang dimengerti oleh terdakwa (vide pasal 153 ayat 2).


Bila tidak terpenuhinya ketentuan ini, maka mengakibatkan batalnya putusan demi hukum (Pasal 153 ayat 4 KUHAP).

Sejatinya, lanjut Azmi, sidang pengadilan adalah tempat terpenting  bagi terdakwa untuk pembelaan diri. Sebab di sanalah terdakwa dengan bebas dapat mengemukakan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pembelaaan.

"Sehingga pemeriksaan dapat berimbang dan mencapai hasil yang tidak menyimpang dari yang sebenarnya. Pun terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa harus diberikan bebas di semua tingkat pemeriksaan," papar Azmi melalui keterangannya, Rabu (17/3).

Lebih lanjut, jika dikaitkan dengan Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan pidana di pengadilan secara elektronik yang dalam konsiderannya huruf c dalam perkara terkendala tertentu, pengadilan tetap harus menghormati hak asasi manusia.

Harus dipastikan terdakwa dapat melakukan pembelaan yang optimal. Sehingga tidak ada hal-hal yang terabaikan ataupun kendala teknis online yang mencederai hak-hak terdakwa dan perlindungan terhadap kepentingan hukum seorang terdakwa.

"Jika memperhatikan dalam pasal 2 Perma ini diatur bahwa selain hakim atau jaksa, penasihat hukum juga dapat mengajukan permintaan agar sidang dihadiri terdakwa dan penasihat hukum di ruangan sidang pengadilan. Inilah yang menjadi dasar bagi pengacara Habib Rizieq untuk meminta agar terdakwa dihadirkan dalam sidang," jelasnya.

Pasal 2 Perma ini memberikan ruang keseimbangan dan semestinya perlu kesepahaman bersama terlebih dahulu dari para pihak, baik hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum. Untuk menentukan apakah persidangan dilaksanakan di ruang sidang pengadilan atau persidangan secara elektronik.

Norma atas klausula ini yang belum selesai dipahami inilah, menurut Azmi, yang membuat adanya perbedaan pandangan dan sikap antara pengacara dan hakim atas sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri  Jakarta Timur kemarin.

Terlebih lagi, dalam praktik persidangan di era pandemi Covid-19 ini, ada juga terdakwa yang diperiksa dengan kehadiran secara langsung di persidangan.

Ini merupakan standar ganda dari para aparat penegak hukum dalam sebuah persidangan, dan tentu mencederai rasa keadilan di masyarakat.

"Justru bila begini dalam praktiknya Perma ini dapat menimbulkan  ketidakpastian, dan karenanya menjadi penting untuk dilihat secara objektif bahwa sidang online tidaklah bersifat absolut," tutup Azmi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya