Berita

Persidangan Habib Rizieq Shibab secara virtual/Net

Hukum

Bagaimana Sebenarnya Aturan Hukum Menghadirkan Terdakwa Di Persidangan?

RABU, 17 MARET 2021 | 11:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3), yang diwarnai aksi walk out oleh tim kuasa hukumnya tak perlu terjadi kalau semua pihak punya pandangan yang sama terhadap aturan persidangan di masa Covid-19 sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020.

Dijelaskan dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, tujuan hukum acara pidana (KUHAP) bukan semata memuat ketentuan tata cara dari satu proses pidana. Namun KUHAP juga memuat hak dan kewajiban dari para pihak yang ada dalam suatu proses pidana.

Nah, mengacu pada Pasal 152 ayat 2 KUHAP, hakim bisa memerintahkan penuntut umum untuk memanggil terdakwa untuk datang di sidang pengadilan, dan hakim memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan yang dimengerti oleh terdakwa (vide pasal 153 ayat 2).


Bila tidak terpenuhinya ketentuan ini, maka mengakibatkan batalnya putusan demi hukum (Pasal 153 ayat 4 KUHAP).

Sejatinya, lanjut Azmi, sidang pengadilan adalah tempat terpenting  bagi terdakwa untuk pembelaan diri. Sebab di sanalah terdakwa dengan bebas dapat mengemukakan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pembelaaan.

"Sehingga pemeriksaan dapat berimbang dan mencapai hasil yang tidak menyimpang dari yang sebenarnya. Pun terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa harus diberikan bebas di semua tingkat pemeriksaan," papar Azmi melalui keterangannya, Rabu (17/3).

Lebih lanjut, jika dikaitkan dengan Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan pidana di pengadilan secara elektronik yang dalam konsiderannya huruf c dalam perkara terkendala tertentu, pengadilan tetap harus menghormati hak asasi manusia.

Harus dipastikan terdakwa dapat melakukan pembelaan yang optimal. Sehingga tidak ada hal-hal yang terabaikan ataupun kendala teknis online yang mencederai hak-hak terdakwa dan perlindungan terhadap kepentingan hukum seorang terdakwa.

"Jika memperhatikan dalam pasal 2 Perma ini diatur bahwa selain hakim atau jaksa, penasihat hukum juga dapat mengajukan permintaan agar sidang dihadiri terdakwa dan penasihat hukum di ruangan sidang pengadilan. Inilah yang menjadi dasar bagi pengacara Habib Rizieq untuk meminta agar terdakwa dihadirkan dalam sidang," jelasnya.

Pasal 2 Perma ini memberikan ruang keseimbangan dan semestinya perlu kesepahaman bersama terlebih dahulu dari para pihak, baik hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum. Untuk menentukan apakah persidangan dilaksanakan di ruang sidang pengadilan atau persidangan secara elektronik.

Norma atas klausula ini yang belum selesai dipahami inilah, menurut Azmi, yang membuat adanya perbedaan pandangan dan sikap antara pengacara dan hakim atas sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri  Jakarta Timur kemarin.

Terlebih lagi, dalam praktik persidangan di era pandemi Covid-19 ini, ada juga terdakwa yang diperiksa dengan kehadiran secara langsung di persidangan.

Ini merupakan standar ganda dari para aparat penegak hukum dalam sebuah persidangan, dan tentu mencederai rasa keadilan di masyarakat.

"Justru bila begini dalam praktiknya Perma ini dapat menimbulkan  ketidakpastian, dan karenanya menjadi penting untuk dilihat secara objektif bahwa sidang online tidaklah bersifat absolut," tutup Azmi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya