Berita

Webinar LP3ES bertema "Peradilan dan Impunitas"/Repro

Hukum

YLBHI: Pengadilan Jadi Institusi Yang Tidak Lagi Independen

RABU, 17 MARET 2021 | 10:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menurut catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), terdapat penurunan kasus pelanggaran hak atas pada tahun 2020, di mana terdapat 132 kasus.

Namun, dari segi korban justru meningkat tajam, lebih dari 100 persen dibanding 2019 menjadi 4.510 orang korban.

Hal ini dituturkan Muhammad Isnur dari YLBHI yang lama menggeluti kasus-kasus pelanggaran HAM saat menjadi pembicara dalam acara webinar LP3ES yang bertema "Peradilan dan Impunitas", Selasa (16/3).


Menurut Isnur, terdapat problem serius di Indonesia terkait praktik impunitas. Bahkan seperti ada pembiaran yang nyata. Di mana nama-nama para pelanggar HAM berat di masa lalu ternyata dapat bebas melenggang, bahkan mendapat jabatan politik penting di pemerintahan.

Nah, dijelaskan Isnur, yang terjadi agaknya bukan soal unwilling, melainkan pula unable. Utamanya terkait terjadinya hambatan-hambatan pada proses.

"Nama-nama para pelanggar HAM selama ini tidak bisa dipanggil paksa dan digeledah dengan alasan hal itu adalah kewenangan penyidik. YLBHI menilai ada problem besar di institusi penegak hukum. Pengadilan menjadi institusi yang tidak lagi independen," ucap Isnur.

Sementara itu, Dian Rositawati dari LeIP dan staf pengajar STIH Jentera mengatakan, impunitas yang terjadi saat ini mengindikasikan terjadinya kegagalan dalam melakukan fungsi pencarian kebenaran. Lalu siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab? Terdapat permasalahan sistemik dalam dunia penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu bisa ditandai antara lain dari lemahnya kapasitas aparatur penegak hukum yang ditingkahi korupsi. Juga lemahnya mekanisme pengawasan internal dan eksternal melalui lembaga pengawas.

"Belum lagi indikasi budaya organisasi penegak hukum kejaksaan yang militeristik, berhadapan dengan gaya birokrasi dari Kehakiman," katanya.

Lanjut Dian Rositawati, lemahnya aparat penegak hukum seperti kapasitas kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan pembuktian, serta adanya isu unwilling, menjadi problematika serius.

Jika dirunut, Hal tersebut bisa berpengaruh sampai ke kualitas pendidikan hukum. Di mana lulusan hukum dianggap tidak siap untuk berargumentasi pada soal-soal legal hukum. Argumentasi hukum bahkan bisa disebut buruk.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya