Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri/RMOL

Hukum

Besok, Edhy Prabowo Hingga Anggota DPR RI Akan Bersaksi Di Sidang Kasus Benur

SELASA, 16 MARET 2021 | 21:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi terdakwa Suharjito dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/3).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tim JPU akan menghadirkan delapan orang saksi pada sidang yang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saksi KKP tanggal 17 Maret 2021 ada delapan orang," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (16/3).


Delapan saksi yang akan dihadirkan yakni Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga tersangka dalam perkara ini; Anggia Tesalonika selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy saat menjabat sebagai Menteri KP.

Selanjutnya, Desri Yanti belum diketahui keterkaitannya dengan Edhy; Andhika Anjaresta selaku Pegawai di Sub Koordinator Kelompok Rehabilitasi pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.

Kemudian, Dwi Kusuma Wijaya; Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga Istri dari tersangka Edhy; Chandra Astan selaku karyawan swasta; dan Ahmad Syaihul Anam selaku Staf Menteri KP.

Untuk Chandra Astan dan Ahmad Syaihul Anam juga sebelumnya diagendakan bersaksi pada Rabu kemarin (10/3). Namun, keduanya tidak hadir dan diagendakan ulang bersaksi pada Rabu (17/3).

Sementara itu, saksi yang sudah bersaksi pada sidang Rabu kemarin (10/3) adalah, Achmad Bachtiar dan Chusni Mubarok selaku tenaga ahli DPR RI; Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis; Amiril Mukminin selaku Sespri Edhy; dan Amri selaku Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK).

Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) didakwa telah memberikan uang kepada Edhy sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.055.440 melalui Safri, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

Pemberian uang dimaksudkan agar Edhy Prabowo mempercepat rekomendasi izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT DPPP yang bertentangan dengan kewajiban Edhy.

Atas perbuatannya itu, Suharjito didakwa Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya