Berita

Tersangka kasus rasuah Bansos Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) saat menuju gedung KPK/RMOL

Hukum

Sebulan Sebelum Dilimpahkan Ke JPU, KPK Perpanjang Masa Tahanan Matheus Joko Santoso

SELASA, 16 MARET 2021 | 21:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang massa penahanan untuk Matheus Joko Santoso (MJS), tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hari ini, Selasa (16/3) melanjutkan penahanan tersangka Joko yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Saat menjabat ia ditunjuk oleh Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.


"Selama 30 hari ke depan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 15 April 2021," ujar Ali kepada wartawan, Selasa malam (16/3).

Perpanjangan massa penahanan itu kata Ali, karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," pungkas Ali.

Perpanjangan penahanan ini merupakan perpanjangan yang terakhir.

Keterangan KPK, penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka penerima suap dalam waktu 120 hari sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah penahanan pertama dilakukan.

Joko diketahui resmi ditahan pada 5 Desember 2020 bersama dengan dua orang pihak pemberi suap yang kini telah menjalani persidangan terlebih dahulu. Keduanya adalah, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Pada penahanan pertama itu, Joko ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama hingga 24 Desember 2020.

Selanjutnya, penahanan diperpanjang selama 40 hari sejak 25 Desember 2020 hingga 2 Februari 2021.

Kemudian, penahanan Joko kembali diperpanjang selama 30 hari sejak 15 Februari 2021 hingga 16 Maret 2021.

Pada perpanjangan penahanan ini mundur karena Joko sempat dirawat di RS Darurat Wisma Atlet selama dua minggu karena terkonfirmasi positif Covid-19.

Dan hari ini, penyidik terakhir memperpanjang massa penahanan Joko sebelum dilimpahkan ke JPU KPK untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Matheus akan sidang berbarengan dengan Juliari dan Adi yang masa penahanannya berakhir pada 4 April 2021.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya