Berita

Kuasa hukum Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya, Hotman Paris Hutapea/Net

Hukum

Bela Bos Sinarmas, Hotman Paris Luruskan Tudingan Andri Cahyadi

SELASA, 16 MARET 2021 | 17:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya, Hotman Paris Hutapea meluruskan tudingan Andri Cahyadi kepada kliennya soal dugaan penipuan, pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hotman menegaskan, kliennya sama sekali tidak terkait dengan berkurangnya saham milik Andri Cahyadi di PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI).

Sebelumnya, dalam laporan polisi, Andi Cahyadi yang juga komisaris di PT EEI mengaku telah berkurang sahamnya dari 53 persen di 2015 menjadi 9 persen.  


"Indra Widjaya tidak ada kaitan apapun atas berkurangnya saham tersebut," kata Hotman melalui keterangan dalam video yang diterima redaksi, Selasa (16/3).

Hotman membeberkan, bahwa fakta hukum sebenarnya terkait berkurangnya saham Andri Cahyadi di PT EEI dikarenakan ulahnya sendiri.

"Fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham-saham tersebut ke perusahaan asing untuk menjamim pelunasan hutang dengan cara memberikan agunan crosing saham. Karena hutang tidak dilunasi, maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham tersebut dengan mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain, akibatnya tentu saham Andri Cahyadi berkurang karena sudah dipakai oleh kreditur untuk melunasi hutang. Dan krediturnya itu bukan Indra Widjaya dan bukan Bank Sinarmas," ungkap Hotman membeberkan.

Disisi lain, Hotman juga mempertanyakan, mengapa Andri Cahyadi baru melapor ke Polisi terkait berkurangnya saham miliknya di PT EEI Tbk. Sedangkan, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT EEI tanggal 11 Juli tahun 2018 Andri Cahyadi hadir dan mengetahui jika saham miliknya telah berkurang.

"Dia tahu itu (saham berkurang), kenapa baru tahun 2021 dia baru buat laporan polisi ? sedangkan di RUPS 2018, dia hadir di RUPS, dia tahu saham dia berkurang dan tidak ada protes," pungkas Hotman.

Seperti diketahui, laporan dari Andri Cahyadi sudah diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/94/III/2021 Bareskrim. Dalam laporan tersebut, Indra Widjaya dan Kokarjadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya