Berita

Kuasa hukum Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya, Hotman Paris Hutapea/Net

Hukum

Bela Bos Sinarmas, Hotman Paris Luruskan Tudingan Andri Cahyadi

SELASA, 16 MARET 2021 | 17:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya, Hotman Paris Hutapea meluruskan tudingan Andri Cahyadi kepada kliennya soal dugaan penipuan, pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hotman menegaskan, kliennya sama sekali tidak terkait dengan berkurangnya saham milik Andri Cahyadi di PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI).

Sebelumnya, dalam laporan polisi, Andi Cahyadi yang juga komisaris di PT EEI mengaku telah berkurang sahamnya dari 53 persen di 2015 menjadi 9 persen.  


"Indra Widjaya tidak ada kaitan apapun atas berkurangnya saham tersebut," kata Hotman melalui keterangan dalam video yang diterima redaksi, Selasa (16/3).

Hotman membeberkan, bahwa fakta hukum sebenarnya terkait berkurangnya saham Andri Cahyadi di PT EEI dikarenakan ulahnya sendiri.

"Fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham-saham tersebut ke perusahaan asing untuk menjamim pelunasan hutang dengan cara memberikan agunan crosing saham. Karena hutang tidak dilunasi, maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham tersebut dengan mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain, akibatnya tentu saham Andri Cahyadi berkurang karena sudah dipakai oleh kreditur untuk melunasi hutang. Dan krediturnya itu bukan Indra Widjaya dan bukan Bank Sinarmas," ungkap Hotman membeberkan.

Disisi lain, Hotman juga mempertanyakan, mengapa Andri Cahyadi baru melapor ke Polisi terkait berkurangnya saham miliknya di PT EEI Tbk. Sedangkan, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT EEI tanggal 11 Juli tahun 2018 Andri Cahyadi hadir dan mengetahui jika saham miliknya telah berkurang.

"Dia tahu itu (saham berkurang), kenapa baru tahun 2021 dia baru buat laporan polisi ? sedangkan di RUPS 2018, dia hadir di RUPS, dia tahu saham dia berkurang dan tidak ada protes," pungkas Hotman.

Seperti diketahui, laporan dari Andri Cahyadi sudah diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/94/III/2021 Bareskrim. Dalam laporan tersebut, Indra Widjaya dan Kokarjadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya