Berita

Pengamat politik Universitas Syiah Kuala, Effendi Hasan/Ist

Politik

Hasil Rapat Di Komisi II DPR RI Tidak Berlaku Di Aceh

SELASA, 16 MARET 2021 | 16:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kesimpulan rapat yang ditandatangani DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, Ketua DKPP, dan Ketua KPU, tidak berlaku untuk Aceh.

Kesimpulan itu terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2024.

"SK tersebut tidak berlaku untuk Aceh. Karena siklus pemilu setiap lima tahunan untuk Aceh telah diatur jelas dan dijamin secara konstitusional untuk dilaksanakan pada tahun 2022," kata Effendi Hasan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 16 Maret 2021.


Dalam kesimpulan rapat itu disebutkan bahwa pihak-pihak yang mengikuti rapat sepakat untuk membuat perencanaan lebih rinci terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Termasuk soal anggaran pelaksanaan pilkada, pendataan pemilih, dan digitalisasi tahapan pilkada.

Namun, kata Effendi, surat keputusan itu hanya berlaku untuk provinsi lain. Aceh, lanjut Effendi, mempunyai kewenangan tersendiri sebagai satu wilayah khusus di Indonesia yang telah dijamin oleh negara Indonesia, termasuk dalam urusan pilkada.

Effendi menjelaskan, Aceh tidak boleh disamakan dengan wilayah lain di Indonesia. Termasuk urusan Pilkada. Karena itu, pemerintah pusat harus menghormati hak kekhususan Aceh untuk melaksanakan siklus pilkada lima tahunan.

"Untuk itu pemerintah harus lebih bijak dalam melihat urusan dan kebijakan terhadap Aceh. Negara telah menjamin hak dan kewenangan tersebut secara konstitusional," tegas Effendi.

Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah sepakat untuk melaksanakan Pilkada pada 2022. Namun belakangan, KPU meminta agar KIP Aceh menunda pelaksanaan tahapan pilkada karena belum mendapatkan lampu hijau dari Kemendagri.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya