Berita

Pengamat politik Universitas Syiah Kuala, Effendi Hasan/Ist

Politik

Hasil Rapat Di Komisi II DPR RI Tidak Berlaku Di Aceh

SELASA, 16 MARET 2021 | 16:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kesimpulan rapat yang ditandatangani DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, Ketua DKPP, dan Ketua KPU, tidak berlaku untuk Aceh.

Kesimpulan itu terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2024.

"SK tersebut tidak berlaku untuk Aceh. Karena siklus pemilu setiap lima tahunan untuk Aceh telah diatur jelas dan dijamin secara konstitusional untuk dilaksanakan pada tahun 2022," kata Effendi Hasan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 16 Maret 2021.

Dalam kesimpulan rapat itu disebutkan bahwa pihak-pihak yang mengikuti rapat sepakat untuk membuat perencanaan lebih rinci terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Termasuk soal anggaran pelaksanaan pilkada, pendataan pemilih, dan digitalisasi tahapan pilkada.

Namun, kata Effendi, surat keputusan itu hanya berlaku untuk provinsi lain. Aceh, lanjut Effendi, mempunyai kewenangan tersendiri sebagai satu wilayah khusus di Indonesia yang telah dijamin oleh negara Indonesia, termasuk dalam urusan pilkada.

Effendi menjelaskan, Aceh tidak boleh disamakan dengan wilayah lain di Indonesia. Termasuk urusan Pilkada. Karena itu, pemerintah pusat harus menghormati hak kekhususan Aceh untuk melaksanakan siklus pilkada lima tahunan.

"Untuk itu pemerintah harus lebih bijak dalam melihat urusan dan kebijakan terhadap Aceh. Negara telah menjamin hak dan kewenangan tersebut secara konstitusional," tegas Effendi.

Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah sepakat untuk melaksanakan Pilkada pada 2022. Namun belakangan, KPU meminta agar KIP Aceh menunda pelaksanaan tahapan pilkada karena belum mendapatkan lampu hijau dari Kemendagri.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya