Berita

Suasana persidangan tipikor bagi para penyuap di kasus bantuan sosial/RMOL

Hukum

Akhmat Suyuti Disebut Terima Rp 2,5 M Dari Juliari, KPK: JPU Akan Konfirmasi Ke Saksi Lainnya

SELASA, 16 MARET 2021 | 14:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengkonfirmasi keterangan saksi lainnya di persidangan penyuap bantuan sosial (bansos) sembako maupun persidangan Juliari Peter Batubara (JPB) nantinya, terkait aliran uang yang diterima oleh politiku PDIP, Akhmat Suyuti.

Hal itu dipastikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menanggapi fakta persidangan adanya keterangan dua orang saksi yang mendapatkan perintah dari Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial untuk memberikan uang kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti.

"Tim JPU tentu akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan perkara ini, baik persidangan pada perkara terdakwa pemberi suap maupun saksi-saksi lain pada saat persidangan terdakwa penerima suap," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/3).


Untuk keterangan saksi yang sudah muncul di persidangan, kata Ali, akan dilakukan analisis dan dimasukkan dalam surat tuntutan.

"Berikutnya fakta-fakta keterangan saksi akan dilakukan analisis lebih lanjut dalam surat tuntutan," pungkas Ali.

Keterangan adanya aliran uang disampaikan oleh saksi Kukuh Ary Wibowo saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/3).

Pada saat itu, Kukuh yang menjabat sebagai tim teknis Juliari mengaku dititipi oleh politikus PDIP itu sebuah amplop berwarna putih untuk diserahkan kepada Suyuti.

JPU KPK pun mengungkapkan bahwa amplop tersebut berisi uang dolar Singapura senilai Rp 500 juta.

Sementara dalam sidang yang berlangsung Senin (8/3), saksi Adi Wahyono yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran di Kementerian Sosial yang mengurusi pengadaan bansos sembako juga mengaku dititipi uang dollar Singapura senilai Rp 2 miliar untuk Suyuti.

Uang itu diserahkan Adi kepada Eko yang merupakan ajudan Juliari sesuai arahan Juliari yang akan menemui Suyuti di daerah Kendal dan Semarang.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya