Berita

Suasana persidangan tipikor bagi para penyuap di kasus bantuan sosial/RMOL

Hukum

Akhmat Suyuti Disebut Terima Rp 2,5 M Dari Juliari, KPK: JPU Akan Konfirmasi Ke Saksi Lainnya

SELASA, 16 MARET 2021 | 14:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengkonfirmasi keterangan saksi lainnya di persidangan penyuap bantuan sosial (bansos) sembako maupun persidangan Juliari Peter Batubara (JPB) nantinya, terkait aliran uang yang diterima oleh politiku PDIP, Akhmat Suyuti.

Hal itu dipastikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menanggapi fakta persidangan adanya keterangan dua orang saksi yang mendapatkan perintah dari Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial untuk memberikan uang kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti.

"Tim JPU tentu akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan perkara ini, baik persidangan pada perkara terdakwa pemberi suap maupun saksi-saksi lain pada saat persidangan terdakwa penerima suap," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/3).


Untuk keterangan saksi yang sudah muncul di persidangan, kata Ali, akan dilakukan analisis dan dimasukkan dalam surat tuntutan.

"Berikutnya fakta-fakta keterangan saksi akan dilakukan analisis lebih lanjut dalam surat tuntutan," pungkas Ali.

Keterangan adanya aliran uang disampaikan oleh saksi Kukuh Ary Wibowo saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/3).

Pada saat itu, Kukuh yang menjabat sebagai tim teknis Juliari mengaku dititipi oleh politikus PDIP itu sebuah amplop berwarna putih untuk diserahkan kepada Suyuti.

JPU KPK pun mengungkapkan bahwa amplop tersebut berisi uang dolar Singapura senilai Rp 500 juta.

Sementara dalam sidang yang berlangsung Senin (8/3), saksi Adi Wahyono yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran di Kementerian Sosial yang mengurusi pengadaan bansos sembako juga mengaku dititipi uang dollar Singapura senilai Rp 2 miliar untuk Suyuti.

Uang itu diserahkan Adi kepada Eko yang merupakan ajudan Juliari sesuai arahan Juliari yang akan menemui Suyuti di daerah Kendal dan Semarang.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya