Berita

Sosialisasi Polres Sukoharjo/RMOLJateng

Presisi

Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Personel Polres Sukoharjo Dilarang Kunjungi Karaoke

SELASA, 16 MARET 2021 | 12:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kapolres Sukoharjo membuat kebijakan khusus dengan melarang anggotanya masuk ke sejumlah tempat hiburan karaoke.

Hal tersebut untuk mengantisipasi keributan dan penyalahgunaan senpi yang melibatkan anggota Polri.

"Kami dukung program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, berkeadilan), anggota Polri harus menjadi contoh menjaga kondusifitas. Salah satu responnya dengan membuat aturan larangan bagi polisi khususnya anggota Polres Sukoharjo untuk mendatangi tempat hiburan khususnya karaoke atau klub malam," tegas Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, melalui Kasi Propam Iptu Sunaryo, Selasa (16/3).


Propam Polres Sukoharjo langsung menyosialisasikan larangan tersebut kepada seluruh anggota dan sejumlah tempat hiburan karaoke di Sukoharjo. Sosialisasi dilakukan dengan memasang banner peringatan dan stiker larangan.

Kasi Propam juga berpesan pada pengelola karaoke atau tempat hiburan, bilamana ada anggota polisi yang nekat masuk tanpa surat tugas, agar dilaporkan kepada Propam.

"Apabila menjumpai anggota Polri/PNS Polri Polres Sukoharjo yang berada di tempat hiburan tanpa surat tugas, kita sita KTA-nya dan kita proses sesuai aturan dan apabila di luar anggota Polres Sukoharjo kita limpahkan ke Polres satuannya," tambah Iptu Sunaryo, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Sejumlah tempat karaoke di kawasan Solobaru, Grogol, Sukoharjo, yang menjadi sasaran sosialisasi tahap awal antara lain Inul Vizta, EC Eksekutif lounge, Mistic Lounge and Kitchen, Kharisma, S Klub, Gravista.

Nantinya sosialisasi juga akan menyasar seluruh tempat hiburan malam di Sukoharjo.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya