Berita

Partai Demokrat/Net

Politik

Pengamat Asing: KLB Ilegal Hanya Untuk Hancurkan Partai Demokrat

SELASA, 16 MARET 2021 | 11:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dua ahli Indonesia (Indonesianis) asal Australia berpendapat KLB ilegal akan menghancurkan Partai Demokrat. Mereka tidak yakin Partai Demokrat tetap dipilih konstituennya yang saat ini berjumlah lebih dari 10 juta orang jika dicaplok oleh Kepala KSP Moeldoko.

Jadi, ini bukan sekedar upaya mencari kendaraan politik untuk pencapresan, tapi upaya terstruktur dan sistematis untuk melemahkan oposisi, yang merupakan salah satu ciri otoritarianisme.

Dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Studi Ilmu Kemasyarakatan Universitas Parahyangan pada 12 Maret 2021, ahli Indonesia terkemuka Marcus Meitzner dari Australia National University (ANU) menilai Partai Demokrat dipilih karena faktor ketokohan yaitu SBY dan AHY.

"Jika mereka tidak ada, partai ini kehilangan daya tarik utamanya," kata Meitzner yang sudah meneliti politik Indonesia selama lebih dari satu dekade, Selasa (16/3).

"Jika kepemimpinan Partai Demokrat diambil-alih Moeldoko, saya yakin elektabilitas Partai Demokrat akan terjun bebas menjadi 1-2 persen saja dan tidak akan lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024," ujar Meitzner menambahkan.

Rekannya sesama Indonesianis, Thomas Power dari University of Sydney menarik kesimpulan serupa.

"Bagaimana mungkin AHY yang elektabilitasnya 7 sampai 8 persen, digantikan oleh orang yang elektabilitasnya nol persen? Jadi, upaya kudeta ini tak bisa lain hanya bisa dibaca sebagai upaya menghancurkan Partai Demokrat," imbuhnya.

Thomas berspekulasi bahwa boleh jadi ini bagian dari upaya memuluskan rencana masa jabatan presiden tiga periode.

Kedua pengamat Indonesia ini secara terbuka mengaku tidak paham mengapa Presiden Joko Widodo tidak menyampaikan pernyataan atau melakukan tindakan atas upaya Kepala KSP Moeldoko mencaplok Partai Demokrat.

Mereka tidak yakin Presiden tidak tahu mengingat posisi Kepala Staf Kantor Presiden atau di luar negeri biasa disebut sebagai Chief of Staff, pada dasarnya melekat pada Presiden. Pada pemerintahan-pemerintahan demokratis lainnya, tindakan seperti ini biasanya berujung pada pengunduran diri atau pemberhentian dari jabatan.

Tapi mereka sepakat upaya pencaplokan partai ini menambah kuat sinyal memburuknya kualitas demokrasi di Indonesia, yang sudah dilontarkan banyak pengamat dan lembaga internasional dalam beberapa tahun terakhir ini.

Webinar ini bertajuk "Kudeta Demokrat: Otoritarianisme Pemerintah?" Selain Meitzner dan Power, Khoirunnisa Agustyati dari Perludem juga menjadi pembicara.

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

UPDATE

Rano Karno akan Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam

Kamis, 27 Februari 2025 | 05:34

Stok Pangan Aman selama Ramadan

Kamis, 27 Februari 2025 | 05:19

Jangan Bersedekah Ramadan ke Pengemis Jalanan

Kamis, 27 Februari 2025 | 04:29

Sarapan Bergizi Seimbang di Jakarta akan Ciptakan SDM Unggul

Kamis, 27 Februari 2025 | 04:04

Driver Taksi Online Cabuli Penumpang Pelajar

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:45

Segera Dibuka 500 Ribu Lowongan PPSU hingga Pemadam Kebakaran

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:20

Andika Wisnuadji Resmi Ngantor di DPRD DKI

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:01

Riza Chalid dan Keluarga Tidak Berhak Peroleh Imunitas

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:30

Indonesia CollaborAction Forum Ikhtiar Yakesma Bantu Masalah Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:12

Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:00

Selengkapnya