Berita

Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin/Ist

Politik

Calon Wagub Jadi Ranah Partai Pengusung, DPR Aceh Hanya Bisa Tunggu Nama

SELASA, 16 MARET 2021 | 07:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses untuk mendapatkan satu nama yang akan mendampingi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sebagai wakil gubernur terasa berlarut-larut. Padahal, masa jabatan Gubernur Aceh hanya sampai 2022.

Hingga saat ini nama-nama calon Wagub Aceh masih berada di tangan partai-partai pengusung. Sementara, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRD) tak bisa ikut campur terlalu jauh.

"DPR Aceh enggak bisa aktif menggarap itu karena kewenangannya atau ranahnya itukan kembali lagi kepada partai-partai pengusung," kata Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, di Banda Aceh, Senin (15/3).


Menurut Safar, dinamika partai pengusung saat ini juga sedang menggodok para calon-calonnya untuk meraih kursi Aceh dua. Namun, semua itu, tergantung regulasi untuk mengisi kekosongan posisi wagub Aceh, masih dibolehkan atau tidak terkait batas waktu yang ditentukan.

"Karena ada sebagian pendapat hukum itu mengatakan bahwa ada sekian hari, itu kemarin di Januari misalnya tidak terisi maka sudah hilang posisi (wagub) itu," jelas Safar, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Safaruddin menambahkan, dalam aturan lain disebutkan bahwa lowongan itu bisa diisi hingga akhir masa periode kepemimpinan Nova Iriansyah pada 2022.

Oleh karena itu, lanjut Safar, pihaknya di DPR Aceh hanya bisa menunggu saja nama-nama calon Wagub Aceh yang bakal dikirim oleh partai pengusung. Setelah itu, barulah DPRA bakal melanjutkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau partai-partai pengusung sudah mengirimkan surat itu ke pak gubernur, kemudian gubernur sudah meneruskan ke DPRA, baru DPRA bisa menggodok secara langsung sesuai mekanisme di DPRA. Pemilihan itu kan tidak terlalu ribet," terang politikus Partai Gerindra itu.

Safar menjelaskan, menurut regulasi, partai pengusung harus mengusulkan dua nama calon wagub Aceh. Tidak boleh hanya satu nama calon saja yang bakal diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk diverifikasi.

Pada Pilkada Aceh 2017 pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah diusung oleh lima partai politik, baik nasional maupun lokal. Yaitu Partai Demokrat (PD), Partai Nanggroe Aceh (PNA) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya