Berita

Kukuh Ary Wibowo/RMOL

Hukum

Amplop Titipan Juliari Ke Kukuh Ary Wibowo Untuk Ketua DPC PDIP Kendal Berisi Uang Rp 500 Juta

SELASA, 16 MARET 2021 | 00:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Amplop yang dititipkan Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial kepada anak buahnya, Kukuh Ary Wibowo selalu tim teknis disebut berisi uang senilai Rp 500 juta.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami keterangan saksi Kukuh saat bersaksi di persidangan penyuap kasus bantuan sosial sembako, yakni terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (15/3).

"Ketika saksi menerima amplop dari Pak Menteri, boleh saksi mengatakan tidak tau isinya. Tapi saat itu saksi dalam pikiran saksi isinya apa?" tanya Jaksa kepada Kukuh.


Kukuh pada saat itu berfikiran bahwa amplop yang dititipkan dari Juliari untuk Suyuti tersebut berisi uang.

"Isinya uang Pak. Beliau menyampaikan 'tolong kasihkan ke saudara Suyuti'," kata Kukuh meniru ucapan Juliari.

Jaksa pun merasa heran atas titipan tersebut. Karena menurut Jaksa, uang yang dititipkan Juliari kepada Kukuh tersebut merupakan uang yang nilainya besar.

"Dalam rangka apa? Ini kan uang yang besar dolar senilai Rp 500 juta. Saksi begitu dipercaya oleh Menteri, hubungan saksi dengan Menteri begitu dekat ya?" tanya Jaksa.

Kukuh pun menjawab bahwa dirinya sudah kenal sejak lama dengan Juliari. Kukuh juga membantah bahwa dirinya berasal dari sebuah partai politik.

Selain itu, Kukuh menceritakan saat ia memberi langsung amplop tersebut kepada Suyuti.

"Saya bilang kepada saudara Mas Suyuti, 'ini ada titipan dari Pak Juliari'. Dia hanya ucap 'terima kasih' aja," jelas Kukuh.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya