Berita

Eks Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa/Net

Presisi

Polri Jelaskan Kenapa Tak Menahan Keponakan JK

SENIN, 15 MARET 2021 | 17:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan mengapa penyidik Bareskrim Polri tak melakukan penahanan terhadap eks Dirut Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.

"Dilihat dari kasus yang disangkakan kepada yang bersangkutan. Itu menyangkut pasal 54 UU tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 54 itu hukuman pidananya 2 tahun. Maka, atas dasar pertimbangan tersebut Polri tidak melakukan penahanan," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3).

Dalam ketentuan pasal 21 UU 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat 4 huruf a mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.


Sejatinya, anak dari Aksa Mahmud--ipar Jusuf Kalla itu diperiksa hari ini oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan.

Melalui kuasa hukumnya, Sadikin Aksa memberitahu penyidik bahwa kliennya tak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Untuk itu, Polri akan kembali melayangkan pemanggilan kedua terhadap keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu tiga hari mendatang atau tanggal 18 Maret 2021.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan yang kedua untuk dilakukan pemeriksaan pada tanggal 18 Maret 2021, pukul 09.00 di Bareskrim," pungkas Rusdi.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika sebelumnya menjelaskan, penetapan SA sebagai tersangka, dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Helmy menjelaskan, diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika. Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.









Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya