Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri /Net

Hukum

KPK Pastikan Akan Panggil Saksi-saksi Yang Mengetahui Peristiwa Pengadaan Tanah Cipayung

SENIN, 15 MARET 2021 | 14:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil seluruh pihak yang mengetahui perkara dugaan korupsi pembelian tanah di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 sebagai saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan, pihaknya hingga saat ini belum menyampaikan secara detail terkait perkara pengadaan tanah tersebut.

"Sejauh ini kami baru menyampaikan bahwa benar ada kegiatan proses penyidikan terkait dengan pengadaan tanah di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019. Siapa kemudian saksi-saksinya yang akan dihadirkan? Tentu nanti lihat dari kebutuhan proses penyidikan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (15/3).


Kebutuhan yang dimaksud Ali adalah untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yang akan diumumkan secara resmi ketika ada upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"Nanti secara utuh konstruksi perkaranya, pasal-pasalnya, orangnya, kami hadirkan, termasuk nanti alat buktinya apa yang telah kami peroleh," kata Ali.

"Jadi tentu fokusnya unsur di dalam Pasal 2 Pasal 3 kan ada setiap orang ada melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau koorporasi, ada kerugian negara. Itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas kontruksi peristiwa pidana yang itu kemudian diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti," jelas Ali.

Dengan demikian, lanjut Ali, KPK memastikan akan memanggil siapapun saksi yang memang melihat, merasakan, dan mengetahui peristiwa dalam perkara ini.

"Ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan," pungkas Ali.

Terkait perkara ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk melengkapi bukti-bukti pada Senin (8/3).

Tempat yang digeledah itu adalah Kantor Adonara Propertindo (AP) di Gandaria Utara, Kebayoran, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya