Berita

Ilustrasi kursi presiden/Net

Politik

KPI Tegas Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode

SENIN, 15 MARET 2021 | 14:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penolakan atas wacana jabatan presiden bisa diperpanjang hingga 3 periode ters mendapar tentangan dari masyarakat.

Teranyar Dewan Pendiri Koalisi Peduli Indonesia (KPI), Hilman Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya menolak wacana ini. Menurutnya, wacana tersebut bertentangan dengan reformasi yang diperjuangkan mahasiswa dengan darah dan air mata.

Dia mengingatkan bahwa reformasi 1998 telah melahirkan amandemen UUD 1945, yang isinya turut menetapkan pembatasan masa jabatan seorang presiden maksimal dua kali.


“Pembatasan itu dilakukan untuk menjaga agar demokrasi di indonesia tetap berjalan dan terbebas dari penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya kepada redaksi, Senin (15/3).

Reformasi, sambung Hilman, juga bertujuan untuk mengurangi dampak buruk penyalahgunaan kekuasaan seorang presiden dalam waktu lama yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Termasuk menghindari represif pemimpin yang berkuasa menghadapi suara kritis rakyat yang mengawal demokrasi.

Hilman mengingatkan bahwa amendemen UUD tidak bisa dilakukan berlandaskan kepentingan satu kelompok tertentu yang hanya mengamankan kepentingan politik kekuasaan jangka pendek semata.

Politisi senior Amin Rais sempat mengungkapkan kekhawatiran bahwa ada dugaan Presiden Joko Widodo akan meminta kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar sidang istimewa. Dalam sidang istimewa itulah nanti diduga akan ada usul menciptakan pasal mengenai masa jabatan presiden 3 periode.

Awalnya, Amien mengatakan, rezim Jokowi akan berusaha menguasai seluruh lembaga tinggi yang ada.

"Kemudian yang lebih penting lagi, yang paling berbahaya adalah ada yang betul-betul luar biasa skenario dan back up politik serta keuangannya itu supaya nanti presiden kita Pak Jokowi bisa mencengkeram semua lembaga tinggi negara," ujar Amien Rais.

"Terutama DPR, MPR, dan DPD. Tapi juga lembaga tinggi negara lain, kemudian juga bisa melibatkan TNI dan Polri untuk diajak main politik sesuai dengan selera rezim," tambahnya seperti dikutip RMOL.

Dilanjutkan Amien, setelah lembaga-lembaga negara itu mampu dikendalikan, maka Jokowi akan meminta kepada MPR untuk menggelar sidang istimewa.

Nah, salah satu agenda sidang istimewa itu adalah memasukkan pasal masa jabatan presiden hingga 3 periode.

Amien Rais mengatakan, saat ini ada semacam opini publik, yang makin jelas menunjukkan ke arah mana hasrat rezim Jokowi. Diawali dengan meminta sidang istimewa MPR, dan kemudian menyatakan ada 1 hingga 2 pasal yang perlu diperbaiki.

Kemudian, lanjut Amien, akan ditawarkan pasal baru untuk memberikan hak presiden bisa dipilih tiga kali.

"Nah kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita bisa segera mengatakan ya innalillahi wa inna ilaihi rajiun," pungkas Amien Rais.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya