Berita

Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono/Net

Politik

Sidang Gugatan AHY Kepada 10 Inisiator KLB Deli Serdang Segera Digelar Di PN Jakpus

SENIN, 15 MARET 2021 | 13:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Jakarta Pusat cukup cepat merespons gugatan yang diajukan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada 10 inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) pada Jumat lalu (12/3).

PN Jakarta Pusat akan segera menggelar sidang perdana gugatan Ketum Partai Demokrat tersebut.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di laman resmi PN Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, akan menjalani sidang pertama pada Selasa (30/3) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di ruangan Bagir Manan.


Saat didaftarkan pada Jumat kemarin (12/3), perkara ini sudah ditetapkan Majelis Hakimnya. Namun, hingga Senin (15/3), laman PN Jakpus belum ditampilkan nama-nama Majelis Hakimnya.

Sementara itu, 10 orang yang digugat AHY adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Jianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Dan pihak turut tergugat adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Dalam gugatan ini, terdapat tujuh poin petitum yang dimohonkan AHY kepada Majelis Hakim.

Di antaranya adalah meminta Majelis Hakim untuk menyatakan KLB Deli Serdang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, hingga meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM dilarang menerima pendaftaran atau memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya