Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono/Net
Pengadilan Jakarta Pusat cukup cepat merespons gugatan yang diajukan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada 10 inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) pada Jumat lalu (12/3).
PN Jakarta Pusat akan segera menggelar sidang perdana gugatan Ketum Partai Demokrat tersebut.
Penelusuran
Kantor Berita Politik RMOL di laman resmi PN Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, akan menjalani sidang pertama pada Selasa (30/3) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di ruangan Bagir Manan.
Saat didaftarkan pada Jumat kemarin (12/3), perkara ini sudah ditetapkan Majelis Hakimnya. Namun, hingga Senin (15/3), laman PN Jakpus belum ditampilkan nama-nama Majelis Hakimnya.
Sementara itu, 10 orang yang digugat AHY adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Jianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Dan pihak turut tergugat adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Dalam gugatan ini, terdapat tujuh poin petitum yang dimohonkan AHY kepada Majelis Hakim.
Di antaranya adalah meminta Majelis Hakim untuk menyatakan KLB Deli Serdang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, hingga meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM dilarang menerima pendaftaran atau memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat.